Bangunan Berjalan Tanpa PBG, Pemko Pekanbaru Diminta Bersikap Tegas.

Pekanbaru, Genta Online Com ,Adanya Pembangunan Perumahan yang berjalan tanpa adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) jelas-jelas melanggar aturan dan mencoreng kinerja Pemerintah Kota Pekanbaru.
Hal tersebut menjadi sorotan dari masyarakat, karena Pemerintah Kota Pekanbaru lalai dalam mengawasi aktivitas-aktivitas pembangunan yang tidak berpedoman kepada ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
Seperti bangunan Perumahan yang berlokasi di Gang Subur RT.005 RW.004 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru.
Ketua RW 004 Angga Novrianda SH MH ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa sampai saat sekarang ini pihak perumahan belum ada melihatkan izin PBG nya.
Sementara RT 005 Decky Iskandar ketika dikonfirmasi via WhatsApp mengatakan bahwa dari informasi yang disampaikan Syafrizal sebagai Owner Perumahan Adi Garden 2 yang berlokasi di Gang Subur RT.005 RW.004 Kelurahan Wonorejo Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru itu mengatakan bahwa untuk perizinan (PBG) saat ini masih dalam proses pengurusan.
Untuk diketahui bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) adalah dokumen penting yang wajib dimiliki sebelum memulai pembangunan. PBG berfungsi sebagai legalitas dan memastikan keamanan, kenyamanan, serta kesesuaian bangunan dengan standar yang berlaku.
Mengurus PBG setelah bangunan jadi, dilarang dan dapat menimbulkan konsekuensi. PBG harus diajukan dan disetujui sebelum dimulainya aktivitas pembangunan. Alasannya:
* Memastikan Kesesuaian sejak Awal. PBG didasarkan pada perencanaan teknis bangunan. Proses pengurusan PBG akan melibatkan pengecekan dokumen dan kesesuaian rencana dengan standar. Ini meminimalisir risiko ketidaksesuaian dan potensi pembongkaran atau perbaikan di kemudian hari.
* Menjamin Keamanan dan Kenyamanan. PBG memastikan bangunan memenuhi standar keamanan dan kesehatan. Mengurus PBG setelah bangunan jadi, dapat menyulitkan pengecekan dan berpotensi membahayakan penghuni bangunan.
Jika terlanjur membangun tanpa PBG, maka pemilik dapat melakukan Konsultasi dengan Dinas terkait dan segera menghubungi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat.
Kemudian Mengurus Sertifikat Laik Fungsi (SLF) Terlebih Dahulu, karena SLF adalah dokumen yang menyatakan bahwa bangunan tersebut layak dan aman untuk digunakan.
Membangun tanpa PBG dapat berisiko, diantaranya ;
* Pemberian sanksi administratif
* Denda dan biaya lainnya yang ditentukan oleh pemerintah daerah setempat.
* Pembekuan Izin, Gangguan terhadap aktivitas yang berkaitan dengan bangunan, misalnya jual-beli, renovasi, dan lain sebagainya.
* Dalam kasus tertentu, bangunan yang tidak sesuai dengan perizinan terancam dibongkar.
Berdasarkan Pasal 253 ayat (4) PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2OO2 Tentang Bangunan Gedung dijelaskan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) harus diajukan Pemilik sebelum pelaksanaan konstruksi.
Berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, berwenang:
* Melakukan tindakan penertiban nonyustisial terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada;
* Menindak warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang mengganggu ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
* Melakukan tindakan penyelidikan terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang diduga melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada; dan
* Melakukan tindakan administratif terhadap warga masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Perda dan/atau Perkada.
Satpol PP adalah pihak yang bertanggung jawab untuk menegakkan aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah daerah di suatu wilayah. Mereka bekerja sama dengan berbagai instansi lain seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan pengadilan untuk memastikan aturan tersebut ditaati dan dilaksanakan dengan baik. Jadi, Satpol PP memiliki peran penting dalam menjaga ketertiban dan keamanan di suatu Daerah.
Untuk itu Inspektorat dapat melakukan Fungsinya sebagai pengawasan kinerja OPD, karena Inspektorat mempunyai tugas membantu Walikota, membina dan mengawasi pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah.
Pengawasan teknis meliputi capaian Standar Pelayanan Minimum (SPM) atas pelayanan dasar, ketaatan terhadap perundang-undangan termasuk norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat,. (Tim )