Alat Berat Diduga Milik Nurhadi Diamankan di HPT Desa Muara Dua, Kini Hilang Tak Jelas

Ahad, 05 Januari 2025 | 11:09:40 WIB
Alat Berat Diduga Milik Nurhadi Diamankan di HPT Desa Muara Dua, Kini Hilang Tak Jelasi Foto: BB Alat Berat Ini Sekarang Tak Jelas Ujung Pangkalnya.

Alat Berat Diduga Milik Nurhadi Diamankan di HPT Desa Muara Dua, Kini Hilang Tak Jelas

Bengkalis, Riau – Kasus perambahan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis, terus menjadi sorotan. Aparat gabungan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama pihak kepolisian sebelumnya berhasil mengamankan sebanyak 8 unit alat berat yang diduga digunakan untuk membuka kawasan hutan secara ilegal. Namun, barang bukti tersebut kini dilaporkan hilang, memicu spekulasi bahwa alat berat itu telah "di-86-kan" oleh oknum penegak hukum.

Kepala Desa Muara Dua membenarkan adanya aktivitas ilegal ini. "Kami sudah sering mengingatkan agar kawasan ini tidak dirambah, tetapi masih saja terjadi. Kini kami malah mendengar barang bukti itu hilang, ini sangat mengecewakan," ujarnya kepada GentaOnline.

Menurut warga, alat berat itu telah beroperasi selama beberapa minggu terakhir, bahkan sering bekerja pada malam hari. "Kami sering melihat alat berat itu, tetapi takut untuk melapor langsung. Ketika akhirnya ditangkap, malah barang buktinya tidak jelas ke mana," ujar salah satu warga.

Alat berat tersebut diduga milik seorang oknum bernama Nurhadi, yang disebut-sebut menggarap kawasan hutan untuk dijadikan kebun kelapa sawit. Penangkapan alat berat awalnya menjadi harapan warga agar kasus ini bisa diselesaikan secara hukum. Namun, hilangnya barang bukti justru menimbulkan kekecewaan.

Menanggapi situasi ini, Wagimin, perwakilan dari Komunitas Pecinta Alam Riau (Kopari), turut angkat bicara. Ia meminta kejelasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau serta Polda Riau mengenai kasus ini.

"Hilangnya barang bukti ini merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum lingkungan. Kami mendesak DLHK Riau dan Polda Riau untuk memberikan penjelasan terbuka kepada publik. Jangan sampai kepercayaan masyarakat terhadap aparat hukum semakin terkikis," tegas Wagimin.

Kopari juga meminta agar pihak terkait segera mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengidentifikasi siapa saja yang terlibat dalam perambahan hutan dan dugaan "penghilangan" alat berat tersebut. "Kawasan hutan seperti HPT sangat penting untuk menjaga keseimbangan ekosistem. Jika dibiarkan, kerusakan akan semakin parah," tambahnya.

Kasus ini diduga melanggar sejumlah undang-undang, di antaranya:

1. UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang melarang penggarapan kawasan hutan tanpa izin, dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
2. UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H, yang mengatur larangan kegiatan perkebunan di kawasan hutan secara ilegal, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
3. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, terkait pelanggaran izin lingkungan.
4. KUHP Pasal 363 tentang pencurian atau penghilangan barang bukti.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian maupun KLHK belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan alat berat tersebut. Masyarakat Desa Muara Dua bersama Komunitas Pecinta Alam Riau berharap agar kasus ini ditangani secara transparan dan tidak berhenti di tengah jalan.

"Kami ingin pelaku utamanya diproses hukum, dan kawasan hutan ini kembali dilindungi untuk generasi mendatang," tambah Kepala Desa.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan hukum yang tegas dan berintegritas untuk menjaga kelestarian hutan serta kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia. (Lelek)

 

Tulis Komentar