MENU TUTUP

Kader Partai Gerindra Ancam Segel PKS PT Air Kampar

Selasa, 28 Januari 2025 | 17:44:16 WIB
Kader Partai Gerindra Ancam Segel PKS PT Air Kampar

Pekanbaru – Pebriyan Winaldi, kader Partai Gerindra yang juga Ketua Satgas Adat Kenegrian Kampa, menyatakan akan menyegel Pabrik Kelapa Sawit (PKS) milik PT Air Kampar di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar. Langkah ini diambil menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Bangkinang yang menyatakan perusahaan tersebut bersalah atas pelanggaran lingkungan hidup.

"PKS yang bermasalah ini tidak boleh beroperasi karena status hukumnya sudah jelas. Jangan main-main dengan aturan hukum, apalagi ini kampung halaman saya," tegas Pebriyan, Senin (28/1/2025).

Ia menegaskan bahwa penyegelan akan berlangsung sampai ada arahan langsung dari Presiden Republik Indonesia. "Kami akan segel PKS ini hingga ada instruksi dari Presiden. Hukum harus ditegakkan tanpa kompromi," ujar Pebriyan.

Sebelumnya, Yayasan Riau Madani memenangkan gugatan terhadap PT Air Kampar atas dugaan pelanggaran berat di bidang lingkungan hidup. Gugatan yang diajukan pada 8 Juli 2024 dengan nomor perkara 55/Pdt.Sus-LH/2024/PN Bkn ini dikabulkan sepenuhnya oleh PN Bangkinang pada Kamis (23/1/2025). Majelis hakim memutuskan bahwa PT Air Kampar terbukti melakukan pelanggaran karena Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pabriknya tidak dilengkapi lapisan kedap air, sehingga limbah cair mencemari lingkungan sekitar.

Dalam amar putusannya, majelis hakim memerintahkan PT Air Kampar untuk menghentikan operasional pabrik, membayar denda harian sebesar Rp10 juta apabila lalai melaksanakan putusan, serta menanggung biaya perkara sebesar Rp1,5 juta. Ketua Tim Kuasa Hukum Yayasan Riau Madani, Surya Darma, menyebut putusan ini sebagai peringatan keras bagi perusahaan kelapa sawit lain di Riau agar mematuhi peraturan lingkungan hidup.

Surya juga menyoroti dampak kerusakan lingkungan yang sistemik akibat industri kelapa sawit, mulai dari pembukaan hutan hingga pengelolaan limbah yang tidak sesuai aturan. Yayasan Riau Madani berkomitmen untuk terus memantau dan menggugat perusahaan-perusahaan yang terbukti melanggar hukum. Hingga saat ini, pihak PT Air Kampar belum memberikan pernyataan resmi terkait putusan tersebut. (lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan