MENU TUTUP

Gudang di Jalan Palas Mekar Terbakar, Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:16:25 WIB
Gudang di Jalan Palas Mekar Terbakar, Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar

PEKANBARU, GENTAONLINE.CO.ID – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Palas Mekar, RT 002, RW 019, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, mengalami kebakaran hebat pada Kamis (30/1/2025) dini hari. Kebakaran ini menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang semakin memperkuat indikasi adanya aktivitas ilegal terkait BBM. Di antara barang yang ditemukan adalah dua unit mobil tangki berkapasitas 10.000 liter, dua unit tangki berkapasitas 4.000 liter, serta satu unit colt diesel bak terbuka. Selain itu, kebakaran juga menghanguskan puluhan tangki kecil berbahan plastik putih, kantor gudang, serta mess karyawan. Bahkan, api sempat merembet ke parit di depan gudang akibat adanya minyak yang mengalir ke saluran air.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa ini. Selain mencari tahu penyebab kebakaran, polisi juga menelusuri dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di gudang tersebut.

"Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dugaan sementara, gudang ini memang digunakan untuk menimbun solar secara ilegal, mengingat berbagai barang yang ditemukan di lokasi," ujar Kompol Bery Juana Putra, Kamis (30/1/2025).

Jika terbukti adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal, pemilik atau pengelola gudang bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut mengancam pelaku yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan BBM tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 53 huruf c yang mengatur penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat risiko besar yang ditimbulkan, baik dari sisi hukum maupun keselamatan masyarakat sekitar. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar