MENU TUTUP

Gudang di Jalan Palas Mekar Terbakar, Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:16:25 WIB
Gudang di Jalan Palas Mekar Terbakar, Diduga Jadi Tempat Penimbunan Solar

PEKANBARU, GENTAONLINE.CO.ID – Sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Palas Mekar, RT 002, RW 019, Kelurahan Sri Meranti, Kecamatan Rumbai, mengalami kebakaran hebat pada Kamis (30/1/2025) dini hari. Kebakaran ini menimbulkan dugaan adanya praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar secara ilegal di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal di tempat kejadian perkara (TKP), petugas menemukan sejumlah barang yang semakin memperkuat indikasi adanya aktivitas ilegal terkait BBM. Di antara barang yang ditemukan adalah dua unit mobil tangki berkapasitas 10.000 liter, dua unit tangki berkapasitas 4.000 liter, serta satu unit colt diesel bak terbuka. Selain itu, kebakaran juga menghanguskan puluhan tangki kecil berbahan plastik putih, kantor gudang, serta mess karyawan. Bahkan, api sempat merembet ke parit di depan gudang akibat adanya minyak yang mengalir ke saluran air.

Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah melakukan penyelidikan mendalam terkait peristiwa ini. Selain mencari tahu penyebab kebakaran, polisi juga menelusuri dugaan aktivitas penimbunan BBM ilegal di gudang tersebut.

"Saat ini kami masih mengumpulkan bukti dan meminta keterangan dari sejumlah saksi. Dugaan sementara, gudang ini memang digunakan untuk menimbun solar secara ilegal, mengingat berbagai barang yang ditemukan di lokasi," ujar Kompol Bery Juana Putra, Kamis (30/1/2025).

Jika terbukti adanya aktivitas penimbunan BBM ilegal, pemilik atau pengelola gudang bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal 55 UU tersebut mengancam pelaku yang menyimpan, mengangkut, atau memperdagangkan BBM tanpa izin dengan pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

Selain itu, pelaku juga berpotensi dikenakan Pasal 53 huruf c yang mengatur penyimpanan BBM tanpa izin resmi. Ancaman hukumannya berupa penjara hingga 3 tahun dan denda maksimal Rp30 miliar.

Kasus ini menjadi perhatian serius mengingat risiko besar yang ditimbulkan, baik dari sisi hukum maupun keselamatan masyarakat sekitar. Polisi berjanji akan menindaklanjuti kasus ini hingga tuntas. (Tim)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan