MENU TUTUP

Panwaslu Kota Pekanbaru Diprotes Kawan Wawan, ini Sebabnya

Kamis, 12 Juli 2018 | 14:43:12 WIB
Panwaslu Kota Pekanbaru Diprotes Kawan Wawan, ini Sebabnya

GENTAONLINE.COM-Relawan Kerabat Wawan (KAWAN) terkejut atas dicopotnya billboard atas nama Dwi Yanto Setyawan, SE. yang terpasang di simpang Panam, Jl. Garuda sakti.

Koordinator Relawan KAWAN yakni zulkarnain, SH atau biasa dipanggil Zul menyampaikan bahwa pencopotan itu dilakukan oleh pihak panwas kecamatan Tampan. Zul menyayangkan tindakan pencopotan billboard yang baru terpasang 2 hari itu tanpa surat pemberitahuan dari panwas. 
"Padahal jika ada pemberitahuan, kami bisa copot sendiri dan perbaiki jika masih ada kekeliruan tulisan," kata zul. 

"Yang lebih membuat kami keberatan adalah adanya berita dari panwas yang dimuat di media online yang terkesan sengaja menyudutkan, yang paling bijak menurut kami seharusnya panggil kami dan jelaskan dimana yang perlu kami koreksi, bukan malah membangun opini seperti itu," tambah zul.

Yang kami heran, billboard itu telah dikonsultasikan oleh pihak yang kami anggap berkompeten menjelaskan aturan pemilu, sehingga menurut kami tak ada lagi aturan yang terlanggar. Lagi pula billboard itu tidak menerangkan yang bersangkutan sebagai bakal caleg, namun hanya tertulis sebagai fungsionaris partai," ujar Zul dengan wajah sangat kecewa. 

Zul menganggap tindakan panwas terkesan tebang pilih, berhubung masih banyak APK  milik pihak lain yang terang-terangan menyebutkan bakal caleg dan ada logo partainya, jelas sekali melanggar aturan,  terpasang sejak lama dan tidak ada pencopotan dari panwas terhadap itu, harusnya dimata panwas itu yang lebih prioritas di copot.

Tak puas atas kejadian tersebut, rombongan KAWAN mendatangi kantor Panwas Kota Pekanbaru untuk menjumpai langsung ketua Panwas Kota Pekanbaru, Indra Khalid, NST, SH. Pada hari selasa sore, 10 juli 2018.

Dalam pertemuan itu, rombongan meminta ketua panwas memaparkan kekeliruan apa yg terdapat pada billboard yang dicopot, rombongan juga gunakan kesempatan untuk bertanya lebih jauh terkait aturan pemilu sehingga dapat dijadikan pegangan oleh Relawan kedepan sehingga kedepan tidak ada lagi APK yang dianggap melanggar dan dicopot secara sepihak oleh panwas. (Genta/rls)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid