MENU TUTUP

Spanduk Media Online Saracen Dibentang Saat Persidangan

Kamis, 08 Februari 2018 | 23:05:49 WIB
Spanduk Media Online Saracen Dibentang Saat Persidangan

GENTAONLINE.COM-Sidang lanjutan kasus ujaran kebencian yang menjadikan terdakwa Jasriadi digelar di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (8/2). Dalam sidang ini, spanduk saracen dibentangkan di depan sidang.

Pengacara Jasriadi, Yasmar menanyakan ke penyidik tentang nama Seracen. Saksi Maulana dari penyidik Kepolisian menjawab tidak mengerti apa itu arti nama saracen. "Saya tidak mengerti apa arti nama seracen, tapi dari informasi sebelumnya data yang saya dapat ada kecocokan dengan nama ini," jelas Maulana dalam sidang.

Dijelaskan oleh Maulana, sebelum melakukan proses lidik, pihaknya terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan pihak RT setempat.

Dikatakan oleh saksi Maulana, selama proses menggeledahan, barang bukti seluruhnya dibawa termasuk buku tabungan dan ATM. Terkait tentang ilegal akses, saksi Maulana tidak bisa menjawab. "Anda paham tidak, apa itu ilegal akses, kata ilegal yaitu sesuatu yang tidak diizinkan, anda harus paham itu," kata Martin Ginting menjelaskan ke penyidik Maulana.

Saksi Maulana menjelaskan, ilegal akses yang dihimpun dari hasil penyelidikan dan penyidikan semua dari hasil bukti penangkapan dan penyitaan barang bukti berupa HP dan Spanduk serta laptop, buku tabungan dan ATM.

Pengacara Jasriadi menjelaskan bahwa posisi Jasriadi adalah seorang teknisi untuk memperbaki akun milik Sri Rahayu.

Dijelaskan oleh saksi saat proses penangkan ditemukan di lokasi kantor Jasriadi ada spanduk yang bertuliskan bahwa Saracen adalah jasa pembuatan website, jasa untuk masuk STPDN, kepolisian dan lainnya. "Saya lihat kantornya belum jadi dan saya membaca itu semua di spanduk," kata Maulana kepada Majelis Hakim. (Genta/dr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat