MENU TUTUP

Warga Pesikaian Tolak Relokasi Pendatang TNTN, DPRD Riau Nilai Penunjukan Lokasi Sepihak

Ahad, 28 Desember 2025 | 23:13:04 WIB
Warga Pesikaian Tolak Relokasi Pendatang TNTN, DPRD Riau Nilai Penunjukan Lokasi Sepihak

KUANSING – Rencana relokasi warga pendatang dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat.

Penolakan itu disampaikan langsung warga kepada Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu–Kuantan Singingi, Zulhendri, saat aksi yang digelar Sabtu (27/12/2025).

Zulhendri mengatakan, masyarakat menilai penunjukan Desa Pesikaian sebagai lokasi relokasi dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan warga tempatan. Selain itu, lahan yang direncanakan sebagai kawasan relokasi disebut bermasalah secara historis dan legal.

“Lahan tersebut berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai tanah ulayat masyarakat Cerenti, yang kemudian dikerjasamakan dengan PTPN dengan skema 60 persen untuk PTPN dan 40 persen untuk masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Zulhendri, sebagian dari lahan yang dikelola PTPN—tepatnya di Afdeling 7, 8, dan 9 dengan luas sekitar 634 hektare—ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai lokasi relokasi warga TNTN. Padahal, warga menilai status lahan tersebut bukan Hak Guna Usaha (HGU) murni yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Ini bukan HGU utuh. Sejak awal merupakan tanah ulayat yang dikelola bersama. Namun diduga pemerintah pusat menganggapnya sebagai HGU penuh, sehingga dialokasikan untuk relokasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, masyarakat menolak rencana relokasi tersebut karena dinilai mengabaikan hak ulayat dan berpotensi memicu konflik agraria baru.

Aksi penolakan sempat dilakukan di area PTPN. Namun karena hujan, massa memindahkan unjuk rasa ke Kantor Desa Pesikaian. Zulhendri mengaku hadir langsung di lokasi dan berjanji akan membawa aspirasi masyarakat ke tingkat provinsi dan pusat.

“Penolakan ini harus didengar. Relokasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan membuka konflik baru,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat