MENU TUTUP

Warga Pesikaian Tolak Relokasi Pendatang TNTN, DPRD Riau Nilai Penunjukan Lokasi Sepihak

Ahad, 28 Desember 2025 | 23:13:04 WIB
Warga Pesikaian Tolak Relokasi Pendatang TNTN, DPRD Riau Nilai Penunjukan Lokasi Sepihak

KUANSING – Rencana relokasi warga pendatang dari kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) ke Desa Pesikaian, Kecamatan Cerenti, Kabupaten Kuantan Singingi, menuai penolakan keras dari masyarakat setempat.

Penolakan itu disampaikan langsung warga kepada Anggota DPRD Riau Daerah Pemilihan Indragiri Hulu–Kuantan Singingi, Zulhendri, saat aksi yang digelar Sabtu (27/12/2025).

Zulhendri mengatakan, masyarakat menilai penunjukan Desa Pesikaian sebagai lokasi relokasi dilakukan secara sepihak tanpa melibatkan warga tempatan. Selain itu, lahan yang direncanakan sebagai kawasan relokasi disebut bermasalah secara historis dan legal.

“Lahan tersebut berada di kawasan yang selama ini dikenal sebagai tanah ulayat masyarakat Cerenti, yang kemudian dikerjasamakan dengan PTPN dengan skema 60 persen untuk PTPN dan 40 persen untuk masyarakat,” ujar politisi Partai Gerindra itu.

Menurut Zulhendri, sebagian dari lahan yang dikelola PTPN—tepatnya di Afdeling 7, 8, dan 9 dengan luas sekitar 634 hektare—ditetapkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebagai lokasi relokasi warga TNTN. Padahal, warga menilai status lahan tersebut bukan Hak Guna Usaha (HGU) murni yang diterbitkan pemerintah pusat.

“Ini bukan HGU utuh. Sejak awal merupakan tanah ulayat yang dikelola bersama. Namun diduga pemerintah pusat menganggapnya sebagai HGU penuh, sehingga dialokasikan untuk relokasi,” tegasnya.

Atas dasar itu, masyarakat menolak rencana relokasi tersebut karena dinilai mengabaikan hak ulayat dan berpotensi memicu konflik agraria baru.

Aksi penolakan sempat dilakukan di area PTPN. Namun karena hujan, massa memindahkan unjuk rasa ke Kantor Desa Pesikaian. Zulhendri mengaku hadir langsung di lokasi dan berjanji akan membawa aspirasi masyarakat ke tingkat provinsi dan pusat.

“Penolakan ini harus didengar. Relokasi tidak boleh dilakukan dengan mengorbankan hak masyarakat adat dan membuka konflik baru,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat