MENU TUTUP

7 ASN Pelalawan Dipanggil Panwaslu, ini Alasannya

Ahad, 20 Mei 2018 | 04:15:28 WIB
7 ASN Pelalawan Dipanggil Panwaslu, ini Alasannya Pengurus Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) provinsi Riau yang Dilantik beberapa waktu lalu.

GENTAONLINE.COM-Kegiatan pelantikan Organisasi Masyarakat DPD I Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) Provinsi Riau tanggal 10 Mei 2018 lalu, di Gedung Daerah Mangkudiraja, akhirnya berbuntut panjang.

Tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Pelalawan yang menghadiri kegiatan tersebut harus berurusan dengan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten Pelalawan.

"Betul, Senin besok kami memanggil beberapa ASN yang ikut dilantik menjadi pengurus MKGR pada Kamis 10 Mei 2018 lalu. Surat pemanggilan sudah kita sampaikan. Setidaknya ada tujuh orang ASN," terang Ketua Panwaslu kabupaten Pelalawan, Mubrur melalui anggota divisi organisasi SDM, Bustami SPd, Jumat (18/5).

Ditegaskan Bustami, pemanggilan kepada para ASN ini, diduga terlibat berafialiasi dengan politik praktis. Hal ini diperkuat lantaran ada pemberitaan di media cetak dan online pada tanggal 11 Mei 2018, terkait pernyataan ketua umum Ormas MKGR mengintruksikan seluruh kadernya untuk memenangkan pasangan nomor urut 4.

"Selain itu pula, ada juga dari dua dari tujuh ASN tersebut yang mengunggah foto calon gubernur di media sosial facebook. Dan ini akan kami minta krarifikasinnya," tandasnya. (Genta/dr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan