MENU TUTUP

Gaji Single Salary ASN Pemprov Riau Akhirnya Dibayar

Senin, 21 Mei 2018 | 05:14:31 WIB
Gaji Single Salary ASN Pemprov Riau Akhirnya Dibayar

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau akhirnya membayarkan sistem gaji tunggal (single salary system) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pembayarannya sendiri dirapel untuk bulan Maret dan April.

"Tunjangan dengan Single Salary System sudah dibayarkan untuk bulan Maret dan April. Untuk bulan Mei tentu di bayar bulan Juni, karena tunjangan ASN, kerja dulu baru di bayarkan," ujar Plt Gubernur Riau, Wan Thamrin Hasyim di Pekanbaru, Minggu (20/5).

Dikatakannya, dengan diterapkan Single Salary System diharapkan kinerja ASN meningkat. Karena penerapan sistem ini, merupakan upaya Pemprov Riau merangsang peningkatkan produktivitas kerja, pencapaian target dan penggunaan anggaran.
"Tidak ada lagi ASN yang tidak disiplin, semua akan produktif. Karena pendapatan sudah meningkat. Bila malas, maka resikonya tunjangan akan berkurang otomatis," ucapnya lagi.

Adapun penerapan single salary ASN ditentukan berdasarkan grade. Yang mana, jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) menduduki grade 17. Sementara untuk pejabat eselon II atau pejabat tinggi pratama berada di grade 15 sampai 16, eselon III grade 13, eselon IV grade 9 sampai 12 dan staf grade 4 sampai 9. "Jadi sistem penggajian ASN dengan Single salary ini, berdasarkan bobot dan grade kinerja jabatan" jelasnya.

Selain itu single salary system ini juga akan mengakumulasikan berbagai jenis penghasilan dan menetapkannya menjadi satu jenis penghasilan saja. Dengan demikian, kegiatan para pejabat dan ASN tidak lagi mendapat honor. "ASN terima gaji berdasarkan kinerja, tak ada honor kegiatan lagi," tegasnya.

Salah seorang ASN Pemprov Riau, Edy pun mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Riau yang telah membayar dan menerapkan single salery. Ia pun berjanji akan kerja sungguh sungguh.

"Alhamdulillah tunjangan yang saya terima naik, saya akan lebih rajin lagi," kata Edy. (gr)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan