MENU TUTUP

Soal PK Anas Urbaningrum, KPK Yakin Tak Ada Bukti Baru

Jumat, 25 Mei 2018 | 02:35:06 WIB
Soal PK Anas Urbaningrum, KPK Yakin Tak Ada Bukti Baru

GENTAONLINE.COM-Anas Urbaningrum mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi kasus Hambalang. KPK menilai tidak ada bukti baru atau novum yang disampaikan mantan Ketum Demokrat itu.

"Silakan saja, itu hak terpidana kalau menginginkan PK. Tapi setelah kita lihat, kita pelajari, sebenarnya relatif tidak ada hal yang baru yang diungkapkan di sana. Jadi saya kira nanti kita lihat saja di persidangan," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (24/5).

KPK juga hadir secara langsung dalam sidang permohonan PK yang diajukan Anas. KPK menuturkan proses hukum sebelumnya juga telah diuji secara berlapis hingga inkrah. "Kalau kami yakin proses pembuktian sudah dilakukan secara berlapis kemarin, mulai pengadilan negeri, pengadilan tinggi, sampai Mahkamah Agung, dan putusannya juga sudah diputuskan dan berkekuatan hukum tetap," tutur Febri.

KPK pun siap menguji kembali kasus ini lewat PK. "Jawaban lengkap nanti kita sampaikan di proses lebih lanjut," ujar Febri.

Diketahui, Anas Urbaningrum mengajukan permohonan PK atas vonis terhadap dirinya. Di dalam memori PK, Anas menyebut dirinya sebagai korban politik. Ia menuding saat itu ada persaingan yang tidak sehat dari rezim yang berkuasa.

Beberapa novum yang diajukan antara lain:

- Hasil audit BPK tentang laporan hasil pemeriksaan penghitungan kerugian negara yang isinya tidak menunjukkan adanya peranan Anas atas perbuatan pidana yang didakwa penuntut umum.

- Testimoni dari Teuku Bagus M Noer yang menerangkan Bagus tidak pernah memberikan uang berapa pun kepada Anas untuk pembelian mobil Toyota Harrier dan tidak pernah ada pemberian uang kepada Anas dalam rangka penyelenggaraan kongres Demokrat.

- Testimoni dari Marisi Matondang, yang pokoknya disebutkan bahwa keterangan Marisi dalam BAP tentang pemberian mobil Toyota Harrier kepada Anas merupakan arahan dari M Nazaruddin (eks Bendum Demokrat) yang seolah-olah berasal dari uang proyek Hambalang dengan uang cash Rp 700 juta dari PT Adhi Karya.

- Testimoni Yulianis yang pokoknya menyatakan Yulianis bukan karyawan Anas, melainkan karyawan Nazaruddin dan semua pekerjaan yang dilakukan Yulianis adalah atas perintah Nazaruddin.

Yulianis juga disebut memberi keterangan bahwa tak ada uang dari Permai Group yang dipakai Anas untuk keperluan pemenangan di kongres Demokrat. Uang untuk pemenangan Anas di kongres disebut berasal dari sumbangan tak terkait kewenangan Anas atau proyek apa pun.

Selain novum, dalam memori PK, Anas menyatakan ada kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata dalam putusan perkara pemohon peninjauan kembali aquo. (dtc)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan