MENU TUTUP

Pemprov Riau Minta Polemik UMK Inhu Segera Diselesaikan

Kamis, 17 Januari 2019 | 18:14:14 WIB
Pemprov Riau Minta Polemik UMK Inhu Segera Diselesaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar

GENTAONLINE.COM-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan daedline kepada Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) untuk segera menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2019 paling lambat pekan ini.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau, Rasidin Siregar usai upacara peringatan Hari Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di halaman kantor Gubernur Riau, Kamis (17/1). 

Karena menurut Rasidin, pihaknya telah memberikan tenggang waktu kepada Pemkab Inhu untuk membahas UMK-nya, mengingat Kepala Disnaker Inhu baru.  "Kemarin kadisnya pelaksana harian (Plh), sekarang kadisnya baru, dan mereka akan membahas ulang. Makanya itu tetap menjadi pertimbangan kita," ujarnya. 

Meski begitu, Rasidin menegaskan pembahasan penetapan UMK Inhu 2019 harus tuntas pada pekan ini, sehingga UMK bisa digunakan untuk pembayaran gaji Januari 2019.  "Tapi saya katakan minggu ini harus selesai dan hasilnya cepat dikirim ke provinsi. Tapi kalau masih vakum (belum ada kesepakatan) juga, maka mereka terpaksa menggunakan UMK tahun 2018," tegasnya. 

"Karena gaji bulan Januari harus dibayar 1 Februari. Kalau UMK 2019 tak juga ditetapkan, maka mereka harus gunakan UMK 2018," pungkasnya. 

Untuk diketahui, belum tuntasnya UMK 2019 Inhu karena tidak adanya kesempatan antara Dewan Pengupahan Inhu dengan serikat buruh setempat soal kenaikan UMK 2019. 

Dimana serikat buruh meminta kenaikan UMK sebesar 12,5 persen, sementara Dewan Pengupahan Inhu tetap bertahan kenaikan UMK sesuai dengan aturan sebesar 8,3 persen. Sebab jika kenaikan 12,5 persen dinilai sangat memberatkan perusahaan yang beroperasi di Inhu. (Genta/ck)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan