MENU TUTUP

PN Rengat Eksekusi Lahan Sengketa di Pematang Reba

Rabu, 20 Desember 2017 | 21:58:07 WIB
PN Rengat Eksekusi Lahan Sengketa di Pematang Reba

GENTAONLINE.COM-Pengadilan Negeri (PN) Rengat akhirnya melakukan eksekusi objek sengketa yang berada di jalan Lintas Rengat-Pematangreba,tepatnya bersepadan dengan Samsat Rengat.

Lahan 10x50 meter tersebut dieksekusi setelah memiliki ketetapan hukum tetap melalui putusan Mahkamah Agung No 1532 K/PDT/2014, sesuai pengajuan kasasi dari pihak tergugat. "Dasar eksekusi adalah putusan MA," kata Iras selalu penggugat melalui kuasa hukumnya, Bachtiar, Rabu (20/12).

Dikatakan Bachtiar, seluruh tahapan persidangan dimenangkan oleh penggugat. Baik itu ditingkat PN, tingakat banding di Pengadilan Tinggi dan kasasi di MA.

Sengketa tersebut muncul setelah klien saya Iras Sempana membeli sebidang tanah (yang menjadi objek sengketa) dari Kartini Wati pada tahun 2006 silam.

Namun ditahun 2008, Kartini meninggal dunia. Dan entah mengapa, setelah kematian Kartini, adik almarhumah Bambang Herwan kembali ingin menguasai tanah tersebut. Padahal, saat akad jual beli yang bersangkutan ikut menyaksikan, ujar Bactiar.
"Karena persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan secara musyawah kekeluargaan, maka kita putuskan untuk melayangkan gugatan perdata di PN Rengat, tepatnya pada tahun 2008," jelasnya.

Yang mana, tergugat dalam perkara itu adalah, Bambang Hermawan dan Barian Sanur selaku suami almarhumah Kartini. "Sebenarnya, Barian tidak terlibat dalam masalah ini, karena mewakili almarhumah selaku ahli waris dan sesuai aturan, Barian jadi ikut tergugat," tutur Bactiar.

Masih kata Bactiar, sebenarnya proses eksekusi itu sudah sejak lama tertunda. Hal itu disebabkan karena keputusan MA yang keluar pada tahun 2014 silam, baru diterima PN Rengat pada akhir 2016 lalu.
"Mengapa terlambat di eksekusi, tentunya ada proses yang harus kita lalui dan kita ikutu untuk meminimalisir terjadinya gejolak," tegas Bachtiar.

Sementara itu, Jamalis selaku Panitera PN Rengat mengungkapkan, eksekusi yang dilakukan hari ini merupakan eksekusi kali kedua yang digelar PN Rengat. "Ini adalah eksekusi kedua yang dilakukan PN Rengat sepanjang tahun 2017, dan sebelumnya juga telah dilaksanakan di Air Molek Kecamatan Pasir Penyu. Dan. Eksekusi berjalan lancar," singkat Jamalis.

Pantauan dilokasi, eksekusi dilakukan dengan melakukan pemancangan patok tanah dan pagar berduri, hal itu merupakan sebagai tanda kepemilikan sepanajang batas tanah yang dieksekusi dan dibuatkan berita acara. Dengan demikian tanah tersebut sudah sah menjadi milik Iras Sempana.

Selain dihadiri kuasa hukum Iras Sempana, eksekusi tersebut juga dihadiri oleh Panitera PN Rengat, BPN Inhu, dan personil pengamanan dari Mapolres Inhu. (grc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan