MENU TUTUP

Tak Lagi Lewat Pemda, Dana Bos Langsung ke Rekening Sekolah

Selasa, 11 Februari 2020 | 10:53:19 WIB
Tak Lagi Lewat Pemda, Dana Bos Langsung ke Rekening Sekolah

GENTAONLINE.COM - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan resmi merombak skema penyaluran dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Skema baru itu mulai diterapkan pada 10 Februari 2020. Kementerian Keuangan mengalokasikan anggaran dana BOS sebesar Rp 54,32 triliun atau naik 6,35% dibandingkan tahun sebelumnya.

Pencairan akan dilalukan tiga tahap, di mana tahap pertama dicairkan Rp 9,8 triliun untuk 136.579 sekolah di 34 provinsi di Indonesia. Pengubahan skema penyaluran ini akan tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas PMK Nomor 48 tahun 2019 tentang pengelolaan DAK Non Fisik.

Adapun pokok perubahan tersebut adalah penyaluran langsung ke sekolah sesuai ketentuan yang berlaku, percepatan tahap penyaluran, dan penyederhanaan administrasi pelaporan.

Sementara tujuan pengubahan skema penyaluran, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut dalam rangka mendukung program merdeka belajar yang digagas oleh Nadiem Makarim selaku Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Lalu, mempercepat penyaluran, meningkatkan akurasi, dan menjaga akuntabilitas.

"Rencananya untuk 10 Februari, 136.579 sekolah yang akan mendapat Rp 9,8 triliun, dana tersebut bisa membantu sekolah beroperasi," kata Sri Mulyani di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020).

Sementara itu, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan pencairan dana BOS langsung ke rekening sekolah. Sebelumnya, proses transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).

"Sebelumnya Kementerian Keuangan transfer ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), sekarang langsung ke rekening sekolah," kata Nadiem di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Senin (10/2/2020). 

Ketiga kementerian ini sepakat mengubah skema pencairan dana BOS. Pengubahan skema itu hanya berlaku pada dana BOS reguler, dan tidak berlaku pada BOS kinerja dan BOS afirmasi.(dnc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat