MENU TUTUP

Mendagri Minta Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda

Kamis, 26 Maret 2020 | 11:37:26 WIB
Mendagri Minta Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda

GENTAONLINE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat kepada kepala daerah perihal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan antar waktu.  Hal ini mengingat Indonesia dalam status tanggap darurat terhadap virus corona atau Covid-19 hingga akhir Mei 2020. 

"Kami menyarankan kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak maupun antarwaktu (PAW) di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan darurat tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang," ujar Tito dalam surat resminya, Rabu (25/3).

Tito menegaskan, penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.

Selain itu, Tito meminta kunjungan kerja kepala desa ditangguhkan karena berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya Covid-19. Hal yang ditangguhkan itu juga termasuk untuk kepala desa menerima kunjungan dari pejabat lainnya. 

Tito menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) mengatur, pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Artinya, pelaksanaan pilkades serentak menjadi kewenangan pemda.

Lalu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pilkades mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan secara bergelombang. Aturan ini kemudian menjadi kewenangan bupati/wali kota yang dicantumkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Surat ini ditetapkan pada 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Beberapa daerah dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara pilkades di desanya masing-masing secara serentak dalam waktu dekat ini beririsan dengan status tanggap darurat wabah corona di Indonesia. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Kades Muara Uwai Diduga Selewengkan Dana Desa dan Jual Tanah Kas Desa

2

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

3

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

4

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

5

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

6

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

7

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

8

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

9

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah