MENU TUTUP

Mendagri Minta Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda

Kamis, 26 Maret 2020 | 11:37:26 WIB
Mendagri Minta Pelaksanaan Pilkades Serentak Ditunda

GENTAONLINE.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan surat kepada kepala daerah perihal saran penundaan pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) serentak dan antar waktu.  Hal ini mengingat Indonesia dalam status tanggap darurat terhadap virus corona atau Covid-19 hingga akhir Mei 2020. 

"Kami menyarankan kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut: Menunda penyelenggaraan pemilihan kepala desa serentak maupun antarwaktu (PAW) di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan darurat tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang," ujar Tito dalam surat resminya, Rabu (25/3).

Tito menegaskan, penundaan yang dilakukan tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dalam hal proses pelaksanaan telah pada tahapan penetapan calon, maka proses tahapan selanjutnya yang terdapat kegiatan berkumpul orang banyak seperti kampanye calon maupun pemungutan suara untuk dapat ditunda.

Selain itu, Tito meminta kunjungan kerja kepala desa ditangguhkan karena berkaitan dengan protokol nasional penanggulangan bahaya Covid-19. Hal yang ditangguhkan itu juga termasuk untuk kepala desa menerima kunjungan dari pejabat lainnya. 

Tito menjelaskan, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 31 ayat (2) mengatur, pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota untuk menetapkan kebijakan pelaksanaan pemilihan kepala desa secara serentak dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Artinya, pelaksanaan pilkades serentak menjadi kewenangan pemda.

Lalu ada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 65 Tahun 2016 tentang Pilkades mengatur ketentuan lebih lanjut mengenai interval waktu pemilihan secara bergelombang. Aturan ini kemudian menjadi kewenangan bupati/wali kota yang dicantumkan dalam peraturan bupati/wali kota.

Surat ini ditetapkan pada 24 Maret 2020 yang ditujukan kepada bupati/wali kota di seluruh Indonesia. Beberapa daerah dijadwalkan akan melakukan pemungutan suara pilkades di desanya masing-masing secara serentak dalam waktu dekat ini beririsan dengan status tanggap darurat wabah corona di Indonesia. (rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan