MENU TUTUP

Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan Bukan Bagian dari Gugus Tugas

Sabtu, 09 Mei 2020 | 09:01:04 WIB
Ketua DPRD Pekanbaru Tegaskan Bukan Bagian dari Gugus Tugas

GENTAONLINE.COM - Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani menegaskan ia bukan bagian dari Tim Gugus Tugas Covid-19 Kota Pekanbaru. Hal ini ia sampaikan karena beredar SK Tim Gugus Tugas dan di dalamnya terdapat nama Hamdani. 

"Saya sudah sampaikan bahwa dalam rapat gugus tugas, saya hadir sebagai unsur Forkompinda. Bukan sebagai tim gugus tugas, saya sampaikan berulang-ulang di rapat internal DPRD," tegas Hamdani, Jumat, 8 Mei 2020. 

Diceritakan Hamdani, dalam internal DPRD saat ini tengah dihebohkan adanya nama dia dan unsur pimpinan DPRD lainnya ke dalam tim gugus tugas Covid-19. SK tersebut dalam bentuk format pdf dan memuat nama dia dan pimpinan DPRD lain sebagai Wakil Ketua Tim Gugus Tugas.

Lebih jauh, instansi vertikal yang masuk dalam unsur Forkompinda seperti Kejaksaan dan Kepolisian, lanjut Hamdani, memang selayaknya masuk dalam tim gugus tugas mengikuti struktur tim Covid-19 pusat.

"Saya dari awal diundang rapat sama Forkompinda, saya tegaskan bahwa DPRD jangan dimasukkan dalam tim gugus tugas. Karena fungsinya pengawas. DPR RI kan tidak ada dalam tim gugus tugas pusat," jelasnya.

Politisi PKS ini membenarkan beberapa kali terlibat dalam rapat tim gugus tugas, namun ia menjamin tak pernah sekalipun Pemko konsultasi untuk memasukkan namanya dalam tim Gugus Tugas.

"Saya jamin dan saya garansi itu, saya tak pernah dikonsultasikan, kalau diundang saya hadir. Itu hanya untuk mengetahui bagaimana progres gugus tugas. Pun setiap diundang kita selalu beri masukan kepada tim gugus tugas," tuturnya.

"Tadi juga sudah saya klarifikasi di depan Sekda. Kita tidak masuk gugus tugas. Jadi yang sudah menyebarkan SK saya sebagai anggota, segeralah minta maaf," tutupnya. 

Sementara itu, Sekda Kota M Noer membenarkan jika dalam SK Gugus Tugas terdapat nama Hamdani, tapi karena dalam rapat tadi Hamdani menegaskan tidak masuk maka Gugus Tugas akan membahas nanti.

"Memang di SK-nya ada nama beliau, beliau berharap namanya tak masuk, kita lihat lah aturannya nanti. Kalau aturannya memungkinkan untuk keluar, ya gapapa," tuturnya.(roc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan