MENU TUTUP

Bawaslu Riau Kembali Ingatkan ASN Bersikap Netral

Senin, 20 Juli 2020 | 11:11:50 WIB
Bawaslu Riau Kembali Ingatkan ASN Bersikap Netral ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM – Bawaslu Riau kembali mengingatkan ASN bersikap netral di pilkada 2020 ini. Tahapan pilkada 2020 sendiri sudah kembali dimulai. Saat ini, KPU tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data warga yang terdaftar di Pilkada 2020. Kegiatan coklit ini akan berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

 

Di tengah tahapan tersebut, Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengingatkan ASN bersikap netral dalam pilkada 2020 ini. Dia mengingatkan ASN untuk tidak memihak atau mendukung salah satu calon di pilkada 2020.

 

Dukungan itu, kata Amiruddin, baik dukungan secara langsung, atau hanya sekedar like status medsos. “Jangankan memberikan dukungan langsung, like status media sosial (medsos) calon saja tidak boleh,” tegas Amiruddin kepada, Senin 20 Juli 2020.

 

Jika kedapatan melakukannya, seperti like status medsos salah satu calon, maka ASN yang bersangkutan bisa diproses oleh Komisi ASN (KASN). Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi yang menunggu. ASN, kata Amiruddin, memiliki kode etik dan dilarang ikut masuk dalam politik praktis.

 

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).

ASN Terbukti Masih Dilibatkan

Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan ditemukan 6,492 KTP ASN dalam berkas dukungan calon perseorangan di pilkada 2020 di berbagai daerah. Hal ini sekaligus membuktikan, ASN masih dilibatkan dalam Pilkada 2020 ini. Temuan KTP ASN di dukungan untuk calon kepala daerah jalur perseorangan ini ada di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020.

 

Karena KTP dukungan tersebut berisikan identitas ASN, maka dukungan tersebut terhitung tidak sah. “Dari hasil pengawasan verfak bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN,” kata Abhan.

 

“Karena itu, KTP dengan identitas ASN ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tambah Abhan.(bpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat