MENU TUTUP

Bawaslu Riau Kembali Ingatkan ASN Bersikap Netral

Senin, 20 Juli 2020 | 11:11:50 WIB
Bawaslu Riau Kembali Ingatkan ASN Bersikap Netral ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM – Bawaslu Riau kembali mengingatkan ASN bersikap netral di pilkada 2020 ini. Tahapan pilkada 2020 sendiri sudah kembali dimulai. Saat ini, KPU tengah melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) data warga yang terdaftar di Pilkada 2020. Kegiatan coklit ini akan berlangsung sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 mendatang.

 

Di tengah tahapan tersebut, Koordinator Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Amiruddin Sijaya mengingatkan ASN bersikap netral dalam pilkada 2020 ini. Dia mengingatkan ASN untuk tidak memihak atau mendukung salah satu calon di pilkada 2020.

 

Dukungan itu, kata Amiruddin, baik dukungan secara langsung, atau hanya sekedar like status medsos. “Jangankan memberikan dukungan langsung, like status media sosial (medsos) calon saja tidak boleh,” tegas Amiruddin kepada, Senin 20 Juli 2020.

 

Jika kedapatan melakukannya, seperti like status medsos salah satu calon, maka ASN yang bersangkutan bisa diproses oleh Komisi ASN (KASN). Jika terbukti melanggar, maka akan ada sanksi yang menunggu. ASN, kata Amiruddin, memiliki kode etik dan dilarang ikut masuk dalam politik praktis.

 

Sementara itu, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010, hukuman terberat bagi ASN yang terlibat politik adalah pemberhentian secara tidak hormat (pemecatan).

ASN Terbukti Masih Dilibatkan

Ketua Bawaslu RI Abhan mengungkapkan ditemukan 6,492 KTP ASN dalam berkas dukungan calon perseorangan di pilkada 2020 di berbagai daerah. Hal ini sekaligus membuktikan, ASN masih dilibatkan dalam Pilkada 2020 ini. Temuan KTP ASN di dukungan untuk calon kepala daerah jalur perseorangan ini ada di 79 kabupaten/ kota yang menggelar Pemilihan 2020.

 

Karena KTP dukungan tersebut berisikan identitas ASN, maka dukungan tersebut terhitung tidak sah. “Dari hasil pengawasan verfak bakal calon perseorangan, pengawas pemilihan menemukan dokumen dukungan yang dalam identitasnya tertulis pekerjaan sebagai ASN,” kata Abhan.

 

“Karena itu, KTP dengan identitas ASN ini dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” tambah Abhan.(bpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar