MENU TUTUP

'Bantuan Subsidi Gaji Pekerja akan Kurangi Kesenjangan'

Sabtu, 08 Agustus 2020 | 10:08:23 WIB
'Bantuan Subsidi Gaji Pekerja akan Kurangi Kesenjangan' ilustrasi internet

GENTAONLINE.COM -- Satuan Tugas Pemulihan dan Transformasi Ekonomi Nasional (Satgas PEN) meyakini bantuan subsidi gaji kepada pekerja formal non-BUMN dan non-PNS akan mengurangi kesenjangan kemampuan ekonomi antara kelompok masyarakat. Berbagai program jaring pengaman sosial sebelum bantuan subsidi gaji pekerja formal, sudah diberikan kepada 29 juta keluarga miskin.

 

Menurut Ketua Satgas PEN Budi Gunadi Sadikin di Jakarta, Jumat (7/8), berbagai bantuan sosial yang sudah disalurkan tersebut antara lain program keluarga harapan, kartu sembako, bantuan langsung tunai (BLT), BLT dana desa hingga program kartu pra kerja bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, masih terdapat kelompok masyarakat yang belum tersentuh bantuan sosial penanganan Covid-19, yaitu pekerja swasta yang gajinya berkurang atau status kepegawaiannya dirumahkan oleh perusahaan karena dampak pandemi. 

 

Mereka masih memiliki pekerjaan, tetapi penghasilannya menurun sehingga daya belinya bekurang. “Kelompok jni (pekerja formal) juga tidak termasuk kelompok yang miskin, ada missed kita. Kita masih melihat orang-orang ini masih belum dibantu. Oleh karena itu, dibuatkan program untuk membantu orang-orang di segmen ini dan orang-orang di segmen ini cukup banyak,” ujar dia.

 

Budi mencatat terdapat 13,8 juta pekerja formal yang berhak menerima bantuan subsidi gaji ini. Kriteria yang berhak menerima bantuan ini adalah pekerja formal dengan gaji di bawah Rp5 juta, terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, dan bukan pegawai BUMN atau Aparatur Sipil Negara.

 

Maka dari itu, bantuan ini dinamakan subsidi gaji. Bantuan yang diberikan adalah Rp600 ribu per bulan selama empat bulan pada tahun ini. Pencairan akan dilakukan pemerintah dalam dua tahap dengan mentransfer langsung ke rekening penerima.

 

Total, pemerintah menyediakan anggaran Rp33,1 triliun untuk mengakomodir penyaluran bantuan fiskal ini. “Ini malah akan memperkecil kesenjangan, karena hampir semua segmen sudah diberikan bantuan, segmen ini yang belum tersentuh sehingga spesifik ini diberikan,” ujar Budi.

 

Satgas PEN akan bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk memverifikasi penerima bantuan subsidi gaji ini agar tepat sasaran dan tepat guna. “Kita bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan, kita bisa membersihkan datanya, menyisir datanya dan memang teridentifikasi pegawai formal tenaga kerja formal yang gajinya di bawah Rp5 juta dan sebagian besar itu gaji antara Rp2 sampai Rp3 juta itu jumlahnya ada 13,8 juta tenaga kerja dan pegawai ini di luar BUMN dan pegawai negeri yang alhamdulillah sampai sekarang gajinya tidak dipotong,” ujar dia.

 

Dengan bantuan subsidi gaji ini, pemerintah berharap daya beli masyarakat dapat terjaga. “Agar rakyat bisa terus melakukan aktivitas ekonomi, dan bisa menjaga pertumbuhan ekonomi kita dan juga bisa menciptakan lapangan kerja baru karena mereka selalu spending uangnya itu,” ujar Wakil Menteri I BUMN itu. (rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak