MENU TUTUP

Polisi Bisa Jemput Paksa Panitia Pernikahan Putri Rizieq

Kamis, 03 Desember 2020 | 10:58:54 WIB
Polisi Bisa Jemput Paksa Panitia Pernikahan Putri Rizieq Polda Metro Jaya 

GENTAONLINE.COM Polda Metro Jaya tak menutup kemungkinan untuk menjemput paksa panitia acara pernikahan putri petinggi FPI Rizieq Shihab, yakni Haris Ubadillah. Penjemputan paksa bisa dilakukan jika Haris dua kali mangkir dari pemeriksaan.

"Ada aturan dalam KUHAP ya, ketika tidak ada (mangkir dua kali) nanti akan kita panggil dengan langsung membawa surat ke sini," Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (2/12).

Yusri merujuk pada pasal 112 Ayat (2) KUHAP. Ayat itu menjelaskan bahwa orang yang dipanggil untuk diperiksa wajib datang dan akan dijemput jika mangkir.

Haris sendiri dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada Senin (30/11) lalu namun mangkir. Dia kembali dijadwalkan diperiksa Rabu (2/12) tapi kembali tidak hadir.

"Sampai dengan saat ini belum hadir atau belum bisa memberikan klarifikasi ke penyidik untuk ketidakhadiran. Tapi kita masih menunggu, karena masih ada waktu," kata Yusri Yunus.

Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih terus melakukan penyidikan terkait kasus kerumunan massa di acara pernikahan putri Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Pada Senin (30/11) lalu, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus ini, yakni Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, hingga sekuriti.

Kemudian, pada Selasa (1/12), ada 10 saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa. Namun, dua readyviewed saksi tidak hadir, yaitu Rizieq Shihab dan menantunya, Hanif Alatas.

Lalu pada Rabu (2/12) ada lima saksi hadir dalam pemeriksaan, antara lain Oka Setiawan selaku Senior Manager Asvec Bandara Soekarno Hatta, Arifin selaku Kasatpol PP DKI Jakarta, Bayu Meghantara selaku mantan Wali Kota Jakarta Pusat, M selaku Kepala KUA Tanah Abang yang baru, serta ahli epidemiologi dari Kementerian Kesehatan.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan