MENU TUTUP
GALERI FOTO

Hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Pembangunan Taman Atas Drainase Tak Sesuai Site Plan

Kamis, 13 Agustus 2020 | 15:34:42 WIB
Hearing Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru, Pembangunan Taman Atas Drainase Tak Sesuai Site Plan Nurul Ikhsan anggota Komisi IV saat membahas secara detail terkait kesalahan yang dilakukan pihak pengembang

GENTAONLINE.COM - Kepala Bidang Pengaduan Kebijakan dan Pelaporan DPMTSP kota Pekanbaru, Quarte Rudianto mengakui bahwa pembangunan taman diatas drainese yang dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Green Forest Residence melanggar aturan bahkan tidak sesuai dengan Site Plan atau gambaran awal tata letak bangunan serta sarana prasarana pendukung.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

Teks : Suasana heriang Komisi IV dengan pihak DPMTS dan pihak pengembang


"Soal perumahan yang di jalan duyung itu kita sudah survei dan sudah kita lihat beberapa waktu lalu, memang parit yang sekarang itu ditutup dan dibuat taman. Setelah kita buka data dan gambar di site plan awal tidak ada taman," Ungkap Quarte Saat ditemuI usai hearing dengan Komisi IV DPRD kota Pekanbaru,  Selasa (11/8/2020)

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

Teks : Jajaran Komisi IV saat usai hearing membahasa terkait perumahan Green Fores yang melanggar aturan


Ditanya solusi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pihak pengembang,  Quarte tidak bisa mengambil keputusan atau memberi rekomendasi kepada pihak perumahan Green Forest Residence yang berada di Jalan Duyung,  Kelurahan Tangkerang Barat,  Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk

Teks : Pihak Dinas DPMTSP saat memgikuti rapat dengan Komisi IV


"Kita tidak bisa sampai disitu, kalau di Komisi IV memang minta dibongkar,  apakah dibongkar secara keseluruhan taman yakni sepanjang 2 meter itu atau hanya sebagiannya saja ini yang belum tahu, karena saat ini komisi IV masih mengumpulkan data dan informasi dari pihak-pihak terkait untuk dicarikan solusi, " Singkat Quarte.

Gambar mungkin berisi: satu orang atau lebih dan orang duduk

Teks : Beberapa anggota Komisi IV saat memberikan catatan dan masukan kepada dinas DPMTSP

Sementara itu,  anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Ali Suseno usai hearing mengakui bahwa pembangunan taman diatas drainse tersebut memang tidak sesuai dengan site plan dan ada dampak lingkungan yang ditimbulkan,  pembangunan taman itu juga menganggu kepentingan masyarakat.


" Dari peparanan yang disampaikan oleh pihak Pemko memang pembangunan taman itu tidak sesuai site plan, kita akan terus kumpulkan data dan gali informasi dari berbagai pihak untuk mencarikan solusinya seperti apa dan akan kita cocokkan dengan temuan dilapangan," Ungkap Ali Suseno.


Menuru Ali Suseno Komisi IV akan kembali menggelar hearing dengan dinas terkait dan pihak pengembang untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dikungkung perumahan Green Forest Residence ini.


"Kita akan terus tindaklanjuti, kita tidak mau masyarakat yang dirugikan, kita dukung para investor untuk berbisnis tapi tolong ikuti aturan," Pungkas Ali Suseno. (***)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan