MENU TUTUP

KPK Ungkap Inilah Penerima Sogokan Annas Maamun

Rabu, 07 Desember 2016 | 20:11:01 WIB
KPK Ungkap Inilah Penerima Sogokan Annas Maamun Suparman (ist)

GENTAONLINE.COM - Riki Hariansyah mantan anggota DPRDProvinsi Riau (2009-2014) membeberkan semua hal yang diketahuinya pada sidang lanjutan Tipikor kasus dugaan korupsi Johar Firdaus dan Suparman.

Sebelum dia disumpah menjadi saksi. Kuasa hukum dari pihak terdakwa menyatakan keberatan, dikarenakan Riki Hariansyah adalah mantan napi kasus penipuan. Namun hakim tetap memberikannya kesempatan untuk bersaksi.‎

Riki Hariansyah mengatakan, bahwa anggota DPRD mengajukan permintaan uang sebesar Rp 200 juta sebagai uang pelicin anggota DPRD.‎

"Tapi saat itu, Suparman mengatakan kepada saya kalau Annas hanya sanggup membayar Rp 50 juta kepada Rp 40 anggota DPRD," ungkap Riki Hariansyah, Selasa, (07/12/2016). ‎

Dan sampai akhirnya Annas Maamunmemberikan uang melalui Suwarno kepada Kir Juhari sebesar Rp 900 juta. Dan didalam draf yang disusun oleh Riki dan Kir, Riki menerima 100 juta dan Johar menerima 155 juta.

"Namun realitanya saya hanya menerima Rp 50 juta dan pak Johar Firdaus menerima Rp 150 juta," ujarnya.‎

Terlihat Johar Firdaus menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar pengakuan dari Riki Hariansyah. Johar mengisaratkan bahwa dia tidak melakukan hal tersebut. Namun pengakuan Kir dan Riki menunjukkan bahwa Johar Firdaus juga menikmati uang pemberian Annas Maamun.

Riki Hariansyah juga membeberkan bahwa uang pemberian Annas Maamun dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Provinsi Riau dan ketua fraksi.

Kemudian penuntut umum (KPK)  menyebutkan nama-nama penerima uang haram tersebut. Nama-nama tersebut yaitu Agus Susanto sebesar Rp 40 juta, Iwa Silwani selaku ketua fraksi golkar sebesar Rp 40 juta, Koko Iskandar selaku ketua fraksi demokrat sebesar Rp 40 juta, Mansur selaku fraksi PKS sebesar Rp 40 juta, Abdul Wahid selaku ketua fraksi gabungan sebesar Rp 40 juta.

Riki hariansyah juga dititipkan uang sebesar Rp 100 juta oleh Kir Juhari untuk diberikan kepada Gumpita dan Ilias Labay. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa dua (Suparman) tidak menerima uang pemberian Annas Maamun.

Dia menambahkan bahwa dirinya bersama dengan Solihin Dahlan yang melaporkan kasus penyogokan Rp 900 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎(bpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar