MENU TUTUP

KPK Ungkap Inilah Penerima Sogokan Annas Maamun

Rabu, 07 Desember 2016 | 20:11:01 WIB
KPK Ungkap Inilah Penerima Sogokan Annas Maamun Suparman (ist)

GENTAONLINE.COM - Riki Hariansyah mantan anggota DPRDProvinsi Riau (2009-2014) membeberkan semua hal yang diketahuinya pada sidang lanjutan Tipikor kasus dugaan korupsi Johar Firdaus dan Suparman.

Sebelum dia disumpah menjadi saksi. Kuasa hukum dari pihak terdakwa menyatakan keberatan, dikarenakan Riki Hariansyah adalah mantan napi kasus penipuan. Namun hakim tetap memberikannya kesempatan untuk bersaksi.‎

Riki Hariansyah mengatakan, bahwa anggota DPRD mengajukan permintaan uang sebesar Rp 200 juta sebagai uang pelicin anggota DPRD.‎

"Tapi saat itu, Suparman mengatakan kepada saya kalau Annas hanya sanggup membayar Rp 50 juta kepada Rp 40 anggota DPRD," ungkap Riki Hariansyah, Selasa, (07/12/2016). ‎

Dan sampai akhirnya Annas Maamunmemberikan uang melalui Suwarno kepada Kir Juhari sebesar Rp 900 juta. Dan didalam draf yang disusun oleh Riki dan Kir, Riki menerima 100 juta dan Johar menerima 155 juta.

"Namun realitanya saya hanya menerima Rp 50 juta dan pak Johar Firdaus menerima Rp 150 juta," ujarnya.‎

Terlihat Johar Firdaus menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar pengakuan dari Riki Hariansyah. Johar mengisaratkan bahwa dia tidak melakukan hal tersebut. Namun pengakuan Kir dan Riki menunjukkan bahwa Johar Firdaus juga menikmati uang pemberian Annas Maamun.

Riki Hariansyah juga membeberkan bahwa uang pemberian Annas Maamun dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Provinsi Riau dan ketua fraksi.

Kemudian penuntut umum (KPK)  menyebutkan nama-nama penerima uang haram tersebut. Nama-nama tersebut yaitu Agus Susanto sebesar Rp 40 juta, Iwa Silwani selaku ketua fraksi golkar sebesar Rp 40 juta, Koko Iskandar selaku ketua fraksi demokrat sebesar Rp 40 juta, Mansur selaku fraksi PKS sebesar Rp 40 juta, Abdul Wahid selaku ketua fraksi gabungan sebesar Rp 40 juta.

Riki hariansyah juga dititipkan uang sebesar Rp 100 juta oleh Kir Juhari untuk diberikan kepada Gumpita dan Ilias Labay. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa dua (Suparman) tidak menerima uang pemberian Annas Maamun.

Dia menambahkan bahwa dirinya bersama dengan Solihin Dahlan yang melaporkan kasus penyogokan Rp 900 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎(bpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan