MENU TUTUP

KPK Ungkap Inilah Penerima Sogokan Annas Maamun

Rabu, 07 Desember 2016 | 20:11:01 WIB
KPK Ungkap Inilah Penerima Sogokan Annas Maamun Suparman (ist)

GENTAONLINE.COM - Riki Hariansyah mantan anggota DPRDProvinsi Riau (2009-2014) membeberkan semua hal yang diketahuinya pada sidang lanjutan Tipikor kasus dugaan korupsi Johar Firdaus dan Suparman.

Sebelum dia disumpah menjadi saksi. Kuasa hukum dari pihak terdakwa menyatakan keberatan, dikarenakan Riki Hariansyah adalah mantan napi kasus penipuan. Namun hakim tetap memberikannya kesempatan untuk bersaksi.‎

Riki Hariansyah mengatakan, bahwa anggota DPRD mengajukan permintaan uang sebesar Rp 200 juta sebagai uang pelicin anggota DPRD.‎

"Tapi saat itu, Suparman mengatakan kepada saya kalau Annas hanya sanggup membayar Rp 50 juta kepada Rp 40 anggota DPRD," ungkap Riki Hariansyah, Selasa, (07/12/2016). ‎

Dan sampai akhirnya Annas Maamunmemberikan uang melalui Suwarno kepada Kir Juhari sebesar Rp 900 juta. Dan didalam draf yang disusun oleh Riki dan Kir, Riki menerima 100 juta dan Johar menerima 155 juta.

"Namun realitanya saya hanya menerima Rp 50 juta dan pak Johar Firdaus menerima Rp 150 juta," ujarnya.‎

Terlihat Johar Firdaus menggeleng-gelengkan kepala saat mendengar pengakuan dari Riki Hariansyah. Johar mengisaratkan bahwa dia tidak melakukan hal tersebut. Namun pengakuan Kir dan Riki menunjukkan bahwa Johar Firdaus juga menikmati uang pemberian Annas Maamun.

Riki Hariansyah juga membeberkan bahwa uang pemberian Annas Maamun dibagi-bagikan kepada anggota DPRD Provinsi Riau dan ketua fraksi.

Kemudian penuntut umum (KPK)  menyebutkan nama-nama penerima uang haram tersebut. Nama-nama tersebut yaitu Agus Susanto sebesar Rp 40 juta, Iwa Silwani selaku ketua fraksi golkar sebesar Rp 40 juta, Koko Iskandar selaku ketua fraksi demokrat sebesar Rp 40 juta, Mansur selaku fraksi PKS sebesar Rp 40 juta, Abdul Wahid selaku ketua fraksi gabungan sebesar Rp 40 juta.

Riki hariansyah juga dititipkan uang sebesar Rp 100 juta oleh Kir Juhari untuk diberikan kepada Gumpita dan Ilias Labay. Dia juga mengatakan bahwa terdakwa dua (Suparman) tidak menerima uang pemberian Annas Maamun.

Dia menambahkan bahwa dirinya bersama dengan Solihin Dahlan yang melaporkan kasus penyogokan Rp 900 juta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).‎(bpc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat