MENU TUTUP

Warga Kota Pekanbaru di Daerah Pemekaran Belum Bisa Urus Administrasi Kependudukan

Sabtu, 20 Maret 2021 | 09:49:13 WIB
Warga Kota Pekanbaru di Daerah Pemekaran Belum Bisa Urus Administrasi Kependudukan

GENTAONLINE.COM - Sejak 1 Januari 2021 Kota Pekanbaru yang awalnya memiliki 12 kecamatan berkembang menjadi 15 kecamatan. Kecamatan Bina Widya dan Kecamatan Tuah Madani hasil pemekaran dari Kecamatan Tampan. Kecamatan Tenayan Raya dan Kecamatan Kulim hasil pemekaran Kecamatan Tenayan Raya.

Kecamatan Rumbai juga mekar menjadi Kecamatan Rumbai Barat dan Kecamatan Rumbai Timur. Kecamatan Rumbai Pesisir berganti nama menjadi Kecamatan Rumbai. Satu kecamatan dihapus yakni Kecamatan Tampan.

Ada delapan kecamatan lama yang tidak berubah yakni Kecamatan Payung Sekaki, Kecamatan Sukajadi, Kecamatan Marpoyan Damai dan Kecamatan Sail. Lalu Kecamatan Pekanbaru Kota, Kecamatan Limapuluh, Kecamatan Bukitraya dan Kecamatan Senapelan.

Akan tetapi setelah tiga bulan setelah pemekaran warga setempat tak kunjung bisa memperbarui identitas kependudukannya seperti Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Zainal Arifin mengatakan persoalan yang ditimbulkan dari pemekaran kecamatan baru ini adalah belum adanya kecamatan baru di dalam sistem administrasi. 

Sehingga Disdukcapil Pekanbaru tidak bisa memberikan solusi karena Disdukcapil juga masih menunggu perkembangan di Kemendagri.

"Jadi intinya untuk hari ini masyarakat belum bisa melayani kepengurusan administrasi di kelurahan dan kecamatan baru, Disdukcapil juga tidak bisa memberikan solusi," cakapnya, Jumat (19/3/2021).

Politisi Gerindra ini meminta masyarakat untuk tidak cemas karena untuk saat ini KTP dan juga Kartu Keluarga (KK) di Kecamatan yang lama masih berlaku untuk segala proses yang membutuhkan administrasi. 

"Masih berlaku (KK dan KTP), masyarakat jangan panik," tutupnya. (ckc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan