MENU TUTUP

Pakar Minta Polri-OJK Berantas Pinjol Ilegal Jual Beli KTP

Selasa, 29 Juni 2021 | 08:49:30 WIB
Pakar Minta Polri-OJK Berantas Pinjol Ilegal Jual Beli KTP

GENTAONLINE.COM - Pakar keamanan siber Pratama Persadha meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Polri untuk memberantas pinjaman online (pinjol) ilegal. Hal itu menyusul jual beli selfie KTP secara tidak sah yang makin marak di platform media sosial (medsos).

"Kasus selfie KTP yang diperjualbelikan ini memang cukup meresahkan karena dibarengi atau diikuti dengan tindak kejahatan transfer tanpa sepengetahuan korban ke rekeningnya oleh pinjol ilegal," kata Pratama ketika dihubungan di Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (29/6).

Pratama merespon temuan jual beli data pribadi di medsos yang dijual dengan harga mulai Rp 15 ribu hingga Rp 25 ribu, atau tergantung pada kelengkapan identitas yang ada, serta baru atau lamanya data tersebut. Jika ditelusuri, kata Pratama, asal mula kebocoran dan diperjualbelikannya foto KTP selfie adalah dari vendor yang membantu verifikasi dari berbagai aplikasi.

Menurut dia, tidak hanya aplikasi populer semacam dompet digital, aplikasi seperti PLN mobile juga membutuhkan foto KTP selfie untuk verifikasi. Untuk membantu verifikasi, sambung dia, ternyata diperbantukan pihak ketiga sebagai vendor.

Selain itu, ada pula yang berasal dari kebocoran pinjol ilegal juga, bahkan jumlahnya relatif cukup banyak. Hal itu mengingat mereka ini tidak concern terhadap keamanan data. Sehingga para pelaku kejahatan siber mudah sekali meretasnya.

Dalam kasus yang pertama kali viral, kata Pratama, adalah saat pegawai vendor yang melakukan verifikasi OVO, ternyata langsung melakukan kontak via Whatsapp kepada orang yang datanya sedang mereka verifikasi. Hal itu lantas viral di medsos.

"Celah inilah yang juga dimanfaatkan dengan menjual foto selfie ke pinjol ilegal," kata Ketua Lembaga Riset Siber Indonesia Communication and Information System Security Research Center (CISSReC) tersebut.

Sebenarnya, lanjut Pratama, ada dua hal yang dilakukan, yakni pertama pinjol melakukan transfer ke rekening pemilik KTP asli dengan harapan bisa menagih dengan bunga tinggi. Kedua, pelaku yang memiliki foto KTP selfie tersebut bisa saja membuat rekening palsu, kemudian melakukan apply ke pinjol dan transfer ke rekening yang mereka buat.

Kedua hal tersebut sama-sama sangat merugikan masyarakat. Oleh karena itu, Pratama menegaskan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK) OJK seharusnya bisa menjadi solusi. Namun, sayangnya rencana menjadikan debitur financial technology (fintech) masuk SLIK OJK masih belum terealisasi.

"Yang nantinya bisa masuk hanya debitur fintech yang terdaftar resmi di OJK, sedangkan fintech pinjol ilegal tidak bisa," kata dosen pascasarjana pada Sekolah Tinggi Intelijen Negara (STIN) itu.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan