MENU TUTUP

Pertanyakan Ketidakhadiran Kubu KLB Deliserdang Di Dalam Sidang, Demokrat: Mediasi Perlu Itikad Baik

Jumat, 21 Mei 2021 | 09:13:16 WIB
Pertanyakan Ketidakhadiran Kubu KLB Deliserdang Di Dalam Sidang, Demokrat: Mediasi Perlu Itikad Baik

GENTAONLINE.COM - Partai Demokrat selaku Penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst menegaskan, setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan pada empat prinsip. 

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra,  Jumat (21/5). "Yaitu adanya itikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya," ucap Herzaky.

Sikap Partai Demokrat yang telah menunjukkan itikad baik dan menghargai proses mediasi, ditegaskan Herzaky, bisa dilihat dari hadirnya kuasa hukum Penggugat dengan menyampaikan surat permohonan maaf dari Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini.

Namun sebaliknya, Partai Demokrat kini menunggu itikad baik dari para tergugat dalam hal ini kubu yang mengadakan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, untuk taat hukum. 

"Khususnya pasca Menkumham menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, dimana sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," tuturnya. 

Lebih lanjut, Herzaky menyatakan tindakan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurthi Yudhoyono sudah sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam PERMA itu disebutkan bahwa para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik. 

Herzaky menegaskan, arti itikad baik dalam konteks kehadiran kuasa hukum Partai Demokrat yang mewakili Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini, dibenarkan oleh Hakim Mediator.

"Mehbob, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, menjelaskan, bahwa Penggugat tetap pada gugatannya," ujar Herzaky. 

"Dan selain itu Penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," tandasnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak