MENU TUTUP

Pertanyakan Ketidakhadiran Kubu KLB Deliserdang Di Dalam Sidang, Demokrat: Mediasi Perlu Itikad Baik

Jumat, 21 Mei 2021 | 09:13:16 WIB
Pertanyakan Ketidakhadiran Kubu KLB Deliserdang Di Dalam Sidang, Demokrat: Mediasi Perlu Itikad Baik

GENTAONLINE.COM - Partai Demokrat selaku Penggugat dalam perkara perdata gugatan perbuatan melawan hukum nomor: 236/Pdt.G/2021/PN.Jkt.Pst menegaskan, setiap upaya mediasi harus didukung dan seyogianya dilakukan dengan mendasarkan pada empat prinsip. 

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra,  Jumat (21/5). "Yaitu adanya itikad baik, kesetaraan di depan hukum, menghormati peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan menempatkan kesepakatan antara para pihak sebagai sesuatu yang mengikat para pihak untuk menindaklanjutinya," ucap Herzaky.

Sikap Partai Demokrat yang telah menunjukkan itikad baik dan menghargai proses mediasi, ditegaskan Herzaky, bisa dilihat dari hadirnya kuasa hukum Penggugat dengan menyampaikan surat permohonan maaf dari Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini.

Namun sebaliknya, Partai Demokrat kini menunggu itikad baik dari para tergugat dalam hal ini kubu yang mengadakan acara yang diklaim sebagai Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deliserdang, Sumatera Utara, untuk taat hukum. 

"Khususnya pasca Menkumham menolak hasil kongres luar biasa (KLB) Deli Serdang, dimana sampai hari ini pun mereka masih menggunakan atribut Partai Demokrat dan mengatasnamakan sebagai pengurus Partai Demokrat yang mana ini adalah bentuk pelecehan hukum dan putusan negara," tuturnya. 

Lebih lanjut, Herzaky menyatakan tindakan Partai Demokrat yang dipimpin Agus Harimurthi Yudhoyono sudah sesuai dengan pasal 7 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) 1/2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan.

Dalam PERMA itu disebutkan bahwa para pihak dan/atau kuasa hukumnya wajib menempuh Mediasi dengan itikad baik. 

Herzaky menegaskan, arti itikad baik dalam konteks kehadiran kuasa hukum Partai Demokrat yang mewakili Penggugat atas ketidakhadirannya pada mediasi hari ini, dibenarkan oleh Hakim Mediator.

"Mehbob, perwakilan Tim Pembela Demokrasi Partai Demokrat, menjelaskan, bahwa Penggugat tetap pada gugatannya," ujar Herzaky. 

"Dan selain itu Penggugat juga menghormati proses mediasi sebagaimana mekanisme hukum acara perdata yang tercantum dalam PERMA nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan," tandasnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Gejolak di Kampar Tokoh Adat Marah, Sekda Dinilai Arogan dan Lecehkan Ninik Mamak

2

FEIS UIN Suska Riau Rayakan Milad ke-20, Dema Sukses Gelar ECOS Fest Penuh Semangat

3

Irwan Saputra Diduga Gelapkan Dana KUR BNI, Kabur ke Malaysia — Publik Desak Penegak Hukum Bergerak, Tagih Janji Presiden Prabowo

4

DPRD Siak Desak Polsek Kandis Tangkap Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri Diduga Tipu Ratusan Juta

5

Eks Ketua DPRD Kuansing Muslim Ditahan, Minta Anggota Banggar Lain Ikut Diproses

6

Proyek Turap di Jalan Lintas Bangkinang–Pekanbaru Diduga Siluman, Masyarakat Desak Pemerintah Usut

7

Warga Gunung Mulya Desak Kejati Riau Panggil PT Adi Mulya Agrolestari yang Diduga Tak Bayar Hak Warga

8

Aksi Berdarah di Depan Kanwil BPN Riau, Massa Desak Presiden Prabowo Copot Pejabat dan Usut Mafia Tanah

9

Diduga Pungli, Pengurus DEMA Universitas dan Fakultas di UIN Suska Riau Keluhkan Pungutan Sewa Lapak Tenda Rp. 50 - 150 Ribu per Hari