MENU TUTUP

Langgar Kesepakatan Dengan Masyarakat Kabun, ini Pesan Pakar Lingkungan untuk PT. Giga Putra Perkasa

Jumat, 18 Juni 2021 | 21:51:24 WIB
Langgar Kesepakatan Dengan Masyarakat Kabun, ini Pesan Pakar Lingkungan untuk PT. Giga Putra Perkasa

GENTAONLINE.COM-Terkait permasalahan PT. Giga Putra Perkasa (GPP) dengan masyarakat di Kecamatan Kabun, Rokan Hulu, Pakar Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dr. Elviriadi, M.Si ikut bersuara.

Dr. Elev, sapaan akrabnya, menegaskan PT. GPP harus melaksanakan poin-poin yang telah disepakati bersama dengan masyarakat, Kepala Desa dan Camat pada saat mediasi di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rokan Hulu. 

Diuraikannya, PT. GPP wajib membenahi tata kelola perusahaan yang benar soal tingkat kebisingan yang ditimbulkan akibat dari aktivitas pabrik. "Perusahaan juga harus menyiapkan sarana yang baik untuk menghindari penyebaran pertikel-pertikel debu, agar tidak mengganggu masyarakat sekitar" jelas Dr. Elev, Kamis (17/6) saat berbincang dengan gentaonline.com di Jl. Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Tokoh masyarakat Riau itu juga meminta pihak DLH Rokan Hulu untuk menindak lanjuti hasil kunjungan lapangan dan pemeriksaan di PT. GPP beberapa waktu lalu. "Cek lagi, apakah saran dan anjuran paska pemeriksaan oleh DLH kemaren apakah sudah dibenahi oleh perusahaan ? Tanggul limbahnya diperkuat, sesuai dengan standar kolam IPAL karena infonya juga kemaren sempat jebol dan masuk ke kebun warga juga kolam ikan warga " Imbuh Dr. Elev.

Bicara soal kolam Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL), Dosen UIN Suska Riau itu menerangkan beberapa standar yang harus terpenuhi pada kolam IPAL. Diantaranya, daya tampung harus mencukupi, kedalaman harus selalu dicek dan dievaluasi untuk menghindari terjadi sedimentasi dan kondisi kolam limbah upnormal. Kemudian, lanjutnya, jangan sampai meluber dan harus dikawal dan dijaga. Dan terpenting, letaknya jangan terlalu dekat dengan pemukiman masyarakat. "Untuk menghindari agar jika ada indikasi kebocoran atau jebolnya tanggul limbah, dapat meminimalisir efek bahaya bagi masyarakat yang bermukim di sekitar area perusahaan" jelas Dr. Elev.

Dalam kesepakatannya, PT. GPP telah menyepakati agar kolam IPAL yang berdekatan dengan pemukiman masyarakat agar dipindahkan sesuai dengan anjuran DLH Rokan Hulu dan disaksikan Tokoh Masyarakat, Kepala Desa serta Camat setempat.

"Kalau memang begitu, maka PT. GPP harus melaksanakan seluruh kesepakatan tersebut. Jangan dilanggar" tegas Dr. Elev menutup. (Edy Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan