MENU TUTUP

Begini Mekanisme Penegakan Hukum Pelanggar PPKM Darurat

Kamis, 08 Juli 2021 | 08:25:31 WIB
Begini Mekanisme Penegakan Hukum Pelanggar PPKM Darurat

GENTAONLINE.COM - Pemerintah resmi menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19. Beberapa aturan dibuat agar masyarakat patuh terhadap kebijakan tersebut.

Guna mendukung penerapan PPKM agar lebih efektif, Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan ketentuan atau petunjuk penegakkan hukum bagi pelanggar PPKM Darurat. Petunjuk itu tertuang dalam surat Nomor: B-1500/E/Es.2/07/2021 tanggal 05 Juli 2021 yang ditujukan kepada para Kepala Kejaksaan Tinggi seluruh Indonesia.

"Surat petunjuk teknis tersebut sebagai tindaklanjut dari Surat Jaksa Agung RI Nomor : B-132/A/SKJA/06/2021, tanggal 30 Juni 2021 dan Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor B-1498/E/Es.2/07/2021 tanggal 2 Juli 2021 perihal Dukungan Kejaksaan Dalam Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer dalam keterangan tertulis, Selasa (6/7).


Dalam petunjuk tersebut, Leonard menjelaskan bahwa proses penegakkan hukum pelanggaran PPKM dilakukan melalui dua cara yaitu, melalui acara pemeriksaan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) untuk pelanggaran Perda.

"Dan Acara Pemeriksaan Singkat (APS) untuk tindak pidana Undang-Undang Wabah Penyakit Menular atau KUHP," tekan Leonard.

Dengan adanya petunjuk tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri agar melakukan koordinasi dengan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan semua stakeholders terkait.

Untuk kemudian, melakukan operasi yustisi yang dilanjutkan dengan sidang Tipiring ditempat terhadap pelanggaran Peraturan Daerah PPKM yang tertangkap tangan, dengan langsung dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan oleh Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan dihadapkan kepada Hakim dan Jaksa yang hadir pada sidang ditempat.

Dalam hal ini, sidang ditempat bisa dilakukan di suatu tempat tertentu yang telah ditetapkan antara lain lapangan atau di kendaraan terbuka secara mobile, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat