MENU TUTUP

Golkar Digugat Rp4,1 M Oleh Pengelola Kafe ke Pengadilan

Kamis, 28 Januari 2021 | 10:29:41 WIB
Golkar Digugat Rp4,1 M Oleh Pengelola Kafe ke Pengadilan partai golkar

GENTAONLINE.COM - Dewan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Partai Golkar digugat Rp4,1 miliar oleh PT Blusukan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hukum.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada Selasa (26/1).

Dalam petitum gugatannya, pihak PT Blusukan Jakarta Raya menyatakan gugatan ganti rugi tersebut diajukan terkait investasi yang telah dikeluarkan untuk membuka usaha Kafe Paradigma.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat berupa biaya investasi yang telah penggugat keluarkan untuk membuka usaha café Paradigma," demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

Kafe Paradigma sendiri berlokasi di Jalan Pegangsaan Barat No.4, Cikini, Jakarta Pusat. Alamat Kafe tersebut identik dengan alamat Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta di sisi Barat Stasiun Cikini.

Tak hanya Golkar, PT Blusukan Jakarta Raya juga turut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjut petitum tersebut.

Terkait hal ini, Gentaonline.com telah mencoba menghubungi ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar, namun belum menerima jawaban hingga tulisan ini diturunkan.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid