MENU TUTUP

Golkar Digugat Rp4,1 M Oleh Pengelola Kafe ke Pengadilan

Kamis, 28 Januari 2021 | 10:29:41 WIB
Golkar Digugat Rp4,1 M Oleh Pengelola Kafe ke Pengadilan partai golkar

GENTAONLINE.COM - Dewan Pimpinan Pusat dan Pimpinan Daerah Partai Golkar digugat Rp4,1 miliar oleh PT Blusukan Jakarta Raya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan telah melakukan pelanggaran hukum.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 50/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst pada Selasa (26/1).

Dalam petitum gugatannya, pihak PT Blusukan Jakarta Raya menyatakan gugatan ganti rugi tersebut diajukan terkait investasi yang telah dikeluarkan untuk membuka usaha Kafe Paradigma.

"Menghukum tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada penggugat berupa biaya investasi yang telah penggugat keluarkan untuk membuka usaha café Paradigma," demikian bunyi petitum gugatan dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, Kamis (28/1).

Kafe Paradigma sendiri berlokasi di Jalan Pegangsaan Barat No.4, Cikini, Jakarta Pusat. Alamat Kafe tersebut identik dengan alamat Kantor DPD Partai Golkar DKI Jakarta di sisi Barat Stasiun Cikini.

Tak hanya Golkar, PT Blusukan Jakarta Raya juga turut menggugat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum," lanjut petitum tersebut.

Terkait hal ini, Gentaonline.com telah mencoba menghubungi ketua DPD Golkar DKI Jakarta Ahmed Zaki Iskandar, namun belum menerima jawaban hingga tulisan ini diturunkan.(cnn)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan