MENU TUTUP

KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik, Isnu Edhi Wijaya

Kamis, 02 Desember 2021 | 08:42:26 WIB
KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi KTP Elektronik, Isnu Edhi Wijaya

GENTAONLINE.COM - Tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan secata Nasional (KTP Elektronik), Isnu Edhi Wijaya dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).


"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW (Isnu Edhi Wijaya) mantan Direktur Utama PNRI sebagai tersangka," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu siang (1/12).

Selain Isnu kata Ali, penyidik juga memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tanos (Pls). Yaitu, Pauline Tannos dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi; Wahyudin Bagenda selaku Direktur Teknologi dan Informasi BPJS Kesehatan yang juga mantan Direktur Utama PT LEN Industri; dan Rini Winarta dari PT Cahaya Mulia Energi Konstruksi.


Paulus telah ditetapkan sebagai tersangka baru bersama tiga tersangka lainnya pada Agustus 2019. Yaitu, mantan anggota DPR Miryam S Haryani; Dirut Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya; dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Husni.

Dalam kasus ini, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya sebesar Rp 145,85 miliar, Miryam Haryani diduga diperkaya sebesar 1,2 juta dolar AS, manajemen bersama konsorsium PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 137,98 miliar dan Perum PNRI diduga diperkaya sebesar Rp 107,71 miliar, serta Husni Fahmi diduga diperkaya sebesar 20 ribu dolar AS dan Rp 10 juta.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Warga Kandis Desak Polisi Usut Dugaan Penipuan oleh Pimpinan Koperasi Makmur Mandiri

2
Galian C di Kampar

Dugaan Terima UPETI dari Pengusaha Galian C di Desa Balam Jaya.

3

Alumni Menwa Ucapkan Selamat, Syahrial Abdi Resmi Jabat Sekdaprov Riau

4

Banyak Pedagang Nakal, Wisatawan di Pekanbaru Keluhkan Harga Durian Tak Wajar

5
Galian C Ilegal di Kampar

Mengantongi Izin Operasional Tapi Tidak Memiliki Lahan. Daerah Aliran Sungai Di Jadikan lahan Tambang.

6
Wartawan Bodrex

Borok Oknum Wartawati Terbongkar: Cici Sri Imelda Diduga Dalang Hoaks, Pemerasan, dan Melakukan Pencemaran Nama Baik Oknum TNI

7
Galian C Ilegal di Kampar

APH TUTUP MATA, GALIAN C ILEGAL ADALAH BENALU YANG MENGENYANGKAN

8

Pemerintah Desa Pangkalan Baru Serahkan Piala Kades Cup IV Tahun 2025

9

Peringatan Hari Jadi Koppsa-M Berlangsung Sukses dan Penuh Kemeriahan