MENU TUTUP

Rektor UIN Suska Riau Bantah Lakukan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:07:42 WIB
Rektor UIN Suska Riau Bantah Lakukan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik

GENTAONLINE.COM - Rektor UIN Suska Riau Hairunnas membantah tuduhan yang dilaporkan dua dosen UIN Suska ke Polda Riau terhadapnya, yakni melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi, Selasa, Hairunnas menyebutkan dirinya secara pribadi tak melakukan hal apapun yang dituduhkan kepadanya, namun secara kelembagaan sebagai rektor, ia menandatangani surat berdasarkan telaah staf.

"Saya menandatangani surat berdasarkan telaah staf, dimana itu sudah diparaf kiri dan kanan sebelumnya. Dan sudah saya baca dengan keadaan sadar, makanya saya tau apa yang katanya saya langgar itu," bantahnya.

Lanjutnya, walaupun ia yakin tak melakukan pelanggaran apapun, ia tidak akan menghalangi siapapun untuk membuktikan hal itu.

"Apabila memang ingin ada pembuktian, silahkan diteruskan. Saya juga tidak akan menghalangi siapapun untuk cross check," ucap Hairunnas.

Namun apabila hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti, Hairunnas menyebutkan ia berhak untuk menuntut balik sebab hal itu tergolong pencemaran nama baik atas dirinya.

"Saya akan menuntut balik apabila tuduhan mereka tidak terbukti, termasuk juga atas kesalahan-kesalahan lain. Dia yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, tapi tidak saya laporkan karena ingat dia punya istri dan anak," pungkasnya.

Sebelumnya, dua dosen UIN Suska Riau melaporkan Hairunnas ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (14/3).

Kuasa hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan Rektor UIN Suska, Hairunas diduga telah memfitnah kliennya melalui dua bundle surat yang ditandantanganiHairunnas.

Rozi menyebutkan kliennya diduga difitnah dengan cara sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.

“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” terangnya.(ant)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat