MENU TUTUP

Rektor UIN Suska Riau Bantah Lakukan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik

Rabu, 16 Maret 2022 | 09:07:42 WIB
Rektor UIN Suska Riau Bantah Lakukan Fitnah dan Cemarkan Nama Baik

GENTAONLINE.COM - Rektor UIN Suska Riau Hairunnas membantah tuduhan yang dilaporkan dua dosen UIN Suska ke Polda Riau terhadapnya, yakni melakukan fitnah dan pencemaran nama baik.

Saat dikonfirmasi, Selasa, Hairunnas menyebutkan dirinya secara pribadi tak melakukan hal apapun yang dituduhkan kepadanya, namun secara kelembagaan sebagai rektor, ia menandatangani surat berdasarkan telaah staf.

"Saya menandatangani surat berdasarkan telaah staf, dimana itu sudah diparaf kiri dan kanan sebelumnya. Dan sudah saya baca dengan keadaan sadar, makanya saya tau apa yang katanya saya langgar itu," bantahnya.

Lanjutnya, walaupun ia yakin tak melakukan pelanggaran apapun, ia tidak akan menghalangi siapapun untuk membuktikan hal itu.

"Apabila memang ingin ada pembuktian, silahkan diteruskan. Saya juga tidak akan menghalangi siapapun untuk cross check," ucap Hairunnas.

Namun apabila hal-hal yang dituduhkan kepadanya tak terbukti, Hairunnas menyebutkan ia berhak untuk menuntut balik sebab hal itu tergolong pencemaran nama baik atas dirinya.

"Saya akan menuntut balik apabila tuduhan mereka tidak terbukti, termasuk juga atas kesalahan-kesalahan lain. Dia yang melakukan pencemaran nama baik terhadap saya, tapi tidak saya laporkan karena ingat dia punya istri dan anak," pungkasnya.

Sebelumnya, dua dosen UIN Suska Riau melaporkan Hairunnas ke Polda Riau atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik pada Senin (14/3).

Kuasa hukum pelapor, Rozi Wahyudi mengatakan Rektor UIN Suska, Hairunas diduga telah memfitnah kliennya melalui dua bundle surat yang ditandantanganiHairunnas.

Rozi menyebutkan kliennya diduga difitnah dengan cara sengaja merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama.

“Pada pokoknya, klien kami diduga difitnah telah melakukan tindakan korupsi, yaitu menyalahgunakan jabatan, dengan cara merekayasa isi nota dinas Kepala Biro Hukum Kementerian Agama, turut serta dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah sehingga merugikan keuangan negara,” terangnya.(ant)
 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan