MENU TUTUP

YLKI Wanti-Wanti Harga Vaksin Covid-19 Booster

Rabu, 05 Januari 2022 | 09:08:57 WIB
YLKI Wanti-Wanti Harga Vaksin Covid-19 Booster

GENTAONLINE.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa catatan mengenai rencana pemberian vaksin Covid-19 penguat (booster). Di antaranya adalah terkait penetapan harga bagi konsumen yang diharuskan membayar jika ingin vaksin dosis booster.

 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah harus menetapkan harga eceran tertinggi (HET) vaksin berbayar, dengan selisih keuntungan yang wajar. Tulus mewanti-wanti jangan sampai ada praktik komersialisasi vaksin booster, apalagi upaya eksploitasi harga vaksin pada masyarakat.

 

"Catatan lainnya, pemerintah hrs melakukan post market control secara ketat, agar tidak terjadi pelanggaran HET yang telah ditetapkan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (5/1).

 

Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah menjamin program vaksin booster ini tidak mengganggu program vaksinasi yang masih dilakukan. Pemerintah mengatakan vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan target 21 jutaan orang dewasa. 

 

"Pemerintah harus menjamin bahwa vaksinasi booster tidak akan mengganggu pelaksanaan vaksinasi reguler," kata dia.

 

Jika vaksin booster harus berbayar, dia melanjutkan, YLKI meminta kelompok rentan ekonomi atau penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haruslah gratis. Dia bersyukur jika semua bisa digratiskan.

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi booster atau suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 sebagai penguat antibodi.

 

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari 2022," kata Budi saat menyampaikan keterangan pers terkait PPKM yang diikuti dari Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (3/12).

 

Budi mengatakan, vaksin booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Disebut Mandek 1 Tahun 3 Bulan, Dua Aktivis Adukan Penanganan Kasus Polda Sumbar ke Propam dan Bareskrim Polri

2

Marwas Menang Telak di Mubes LAK Kampar, dari Kepala Desa, Sengketa Lahan hingga Jejak KSO Agrinas

3

Edi Lelek: Menjaga Suara Publik di Tengah Intimidasi dan Ancaman Kriminalisasi

4

Nama Anggota DPRD Meranti Muncul dalam Reservasi Hotel, AMKK Minta Badan Kehormatan Turun Tangan

5

1 Tahun Mandeh, Dewan Redaksi GentaOnline Nasional Desak Mabes Polri Usut Dugaan Perusakan Hutan Mandeh

6

SETAHUN LAPORAN MENGENDAP, WALI NAGARI MANDEH DIDESAK SEGERA DIPROSES HUKUM Dugaan Perusakan Mangrove Tak Boleh Berhenti di Meja Pengaduan, Propam Mabes Polri Diminta Turun Tangan

7

BRIGJEN POL HENGKI HARYADI PIMPIN POLDA PAPUA BARAT DAYA

8

Ungkap Dugaan Penyelewengan BBM Subsidi di SPBU 13.275.513 Sijunjung, Empat Wartawan Dikeroyok dan Mobil Dirusak

9

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat