MENU TUTUP

YLKI Wanti-Wanti Harga Vaksin Covid-19 Booster

Rabu, 05 Januari 2022 | 09:08:57 WIB
YLKI Wanti-Wanti Harga Vaksin Covid-19 Booster

GENTAONLINE.COM - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memberikan beberapa catatan mengenai rencana pemberian vaksin Covid-19 penguat (booster). Di antaranya adalah terkait penetapan harga bagi konsumen yang diharuskan membayar jika ingin vaksin dosis booster.

 

Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi meminta pemerintah harus menetapkan harga eceran tertinggi (HET) vaksin berbayar, dengan selisih keuntungan yang wajar. Tulus mewanti-wanti jangan sampai ada praktik komersialisasi vaksin booster, apalagi upaya eksploitasi harga vaksin pada masyarakat.

 

"Catatan lainnya, pemerintah hrs melakukan post market control secara ketat, agar tidak terjadi pelanggaran HET yang telah ditetapkan," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, Rabu (5/1).

 

Selain itu, YLKI juga meminta pemerintah menjamin program vaksin booster ini tidak mengganggu program vaksinasi yang masih dilakukan. Pemerintah mengatakan vaksin booster akan dimulai pada 12 Januari 2022 dengan target 21 jutaan orang dewasa. 

 

"Pemerintah harus menjamin bahwa vaksinasi booster tidak akan mengganggu pelaksanaan vaksinasi reguler," kata dia.

 

Jika vaksin booster harus berbayar, dia melanjutkan, YLKI meminta kelompok rentan ekonomi atau penerima bantuan iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan haruslah gratis. Dia bersyukur jika semua bisa digratiskan.

 

Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, sebanyak 21 juta jiwa masyarakat Indonesia masuk dalam kelompok sasaran vaksinasi booster atau suntikan dosis ketiga vaksin Covid-19 sebagai penguat antibodi.

 

"Program vaksinasi booster sudah diputuskan oleh Bapak Presiden akan jalan tanggal 12 Januari 2022," kata Budi saat menyampaikan keterangan pers terkait PPKM yang diikuti dari Youtube Sekretariat Presiden di Jakarta, Senin (3/12).

 

Budi mengatakan, vaksin booster akan diberikan ke golongan dewasa di atas 18 tahun sesuai dengan rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).(rep)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

2

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

3

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

4

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

5

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

6

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

7

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

8

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak

9

Walikota Pekanbaru H. Agung Nugroho Menyerahkan Bantuan Motor Kepada Ayah Disabilitas Karena Motornya Dicuri Saat Parkiran