MENU TUTUP

Erfandi: Delik Umum, Penyidikan Kasus Ferdinand Tetap Bisa Dilakukan tanpa Ada Laporan

Senin, 10 Januari 2022 | 08:43:53 WIB
Erfandi: Delik Umum, Penyidikan Kasus Ferdinand Tetap Bisa Dilakukan tanpa Ada Laporan

GENTAONLINE.COM - Dalam perspektif pidana, pernyataan Ferdinand Hutahean bernada penghinaan agama merupakan delik umum. Aparat penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum tanpa orang melaporkan.


Demikian pandangan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/1).

Menurut pria yang sedang menempuh Doktoral Hukum UI ini, pernyataan maaf dari Ferdinand tidak dapat menghentikan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh polisi.


"Artinya proses hukum terhadap delik umum terus berlanjut," demikian kata Erfandi.

Lebih lanjut Erfandi menjelaskan, untuk delik aduan berbeda. Sebab, dalam delik aduan yang memiliki tenggang waktu 6 bulan untuk mencabut aduannya dan itupun masuk dalam kategori delik aduan absolut.


"Kasus Ferdinan ini masuk bukan delik aduan tapi masuk delik umum sehingga meskipun ada permintaan maaf tidak bisa menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh polisi," pungkasnya.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan