MENU TUTUP

Erfandi: Delik Umum, Penyidikan Kasus Ferdinand Tetap Bisa Dilakukan tanpa Ada Laporan

Senin, 10 Januari 2022 | 08:43:53 WIB
Erfandi: Delik Umum, Penyidikan Kasus Ferdinand Tetap Bisa Dilakukan tanpa Ada Laporan

GENTAONLINE.COM - Dalam perspektif pidana, pernyataan Ferdinand Hutahean bernada penghinaan agama merupakan delik umum. Aparat penegak hukum bisa melakukan penegakan hukum tanpa orang melaporkan.


Demikian pandangan pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (7/1).

Menurut pria yang sedang menempuh Doktoral Hukum UI ini, pernyataan maaf dari Ferdinand tidak dapat menghentikan penyidikan yang saat ini tengah dilakukan oleh polisi.


"Artinya proses hukum terhadap delik umum terus berlanjut," demikian kata Erfandi.

Lebih lanjut Erfandi menjelaskan, untuk delik aduan berbeda. Sebab, dalam delik aduan yang memiliki tenggang waktu 6 bulan untuk mencabut aduannya dan itupun masuk dalam kategori delik aduan absolut.


"Kasus Ferdinan ini masuk bukan delik aduan tapi masuk delik umum sehingga meskipun ada permintaan maaf tidak bisa menghentikan penyelidikan dan penyidikan yang akan dilakukan oleh polisi," pungkasnya.(rml)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid