MENU TUTUP

Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi Terbentur Aturan Larangan Siswa Bawa Ponsel

Senin, 17 Januari 2022 | 09:45:31 WIB
Penerapan Aplikasi Peduli Lindungi Terbentur Aturan Larangan Siswa Bawa Ponsel

GENTAAONLINE.COM - Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru masih mempertimbangkan penggunaan aplikasi peduli lindungi bagi para murid di sekolah. Pasalnya siswa SD maupun SMP dilarang membawa gawai ke sekolah.

"Kalau untuk sekolah tingkat dasar sepertinya belum, apalagi arahan terkait penerapan tersebut belum ada," jelas Sekretaris Dinas Pendidikan Kota Pekanbaru, Muzailis, Sabtu 16 Januari 2022.

Menurutnya, dinas masih menanti arahan dari pemerintah terkait penerapan aplikasi peduli lindungi di sekolah. Ia menilai, aplikasi tersebut mungkin saja bisa diterapkan di tingkat SMA.

Ia menilai, penerapan aplikasi tersebut di SD atau SMP tentu bakal sulit. Apalagi anak-anak dilarang membawa gawai ke sekolah.

"Kita dari dinas pendidikan masih mempertimbangkan hal itu, nanti kita lihat regulasinya seperti apa," paparnya.

Pihaknya mengaku siap bila nantinya sudah ada regulasi penerapan aplikasi peduli lindungi di sekolah. Ia menyebut, dinas masih mempertimbangkan banyak hal sebelum penerapan aplikasi tersebut di lingkungan sekolah.

"Jadi kita masih mempertimbangkan, karena terkait dengan penggunaan gadget bagi anak-anak," ujarnya.

Sementara itu, jumlah murid SMP yang sudah mendapat suntikan vaksin mencapai 40.200 orang. Total murid SMP yang harus mendapat suntikan vaksin sebanyak 50.998 orang.

Sedangkan murid SD di Kota Pekanbaru yang sudah mendapat suntik vaksin sebanyak 9.266 orang. Total murid SD yang harus mendapat suntikan vaksin sebanyak 103.017 orang.(roc)

 

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan