MENU TUTUP

Menjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu akan Kena Sanksi Tegas

Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:17:06 WIB
Menjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu akan Kena Sanksi Tegas

GENTAONLINE.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha dan produsen yang menyalurkan minyak goreng dengan harga diatas Rp 14 ribu per liter.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. "Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas," ungkap Mendag saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Mendag berharap dengan adanya aturan tersebut masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara itu, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

 

Pada awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sudah berlaku mulai 19 Januari 2022.

Selanjutnya, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga. Mendag menambahkan terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14 ribu, masyarakat tidak perlu panic buying.

"Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya," kata Mendag.

Rencananya kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter ini berlaku selama enam bulan ke depan dan Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi kembali kebijakan harga minyak goreng tersebut.(rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan