MENU TUTUP

Menjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu akan Kena Sanksi Tegas

Sabtu, 22 Januari 2022 | 09:17:06 WIB
Menjual Minyak Goreng di Atas Rp14 Ribu akan Kena Sanksi Tegas

GENTAONLINE.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberi sanksi tegas kepada pengusaha dan produsen yang menyalurkan minyak goreng dengan harga diatas Rp 14 ribu per liter.

Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi, sanksi tersebut berupa pembekuan atau pencabutan izin usaha. "Kami mengingatkan, pemerintah akan mengambil langkah tegas," ungkap Mendag saat dikonfirmasi, Jumat (21/1/2022).

Mendag berharap dengan adanya aturan tersebut masyarakat dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau. Sementara itu, di sisi produsen tidak dirugikan karena selisih harga akan diganti oleh pemerintah.

 

Pada awal pelaksanaan penyediaan minyak goreng satu harga dilakukan melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sudah berlaku mulai 19 Januari 2022.

Selanjutnya, pasar tradisional diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian harga. Mendag menambahkan terkait harga minyak goreng turun menjadi Rp 14 ribu, masyarakat tidak perlu panic buying.

"Pemerintah sudah menjamin ketersediaan minyak goreng kemasan sederhana 250 juta liter per bulannya," kata Mendag.

Rencananya kebijakan harga minyak goreng Rp 14 ribu per liter ini berlaku selama enam bulan ke depan dan Kementerian Perdagangan akan mengevaluasi kembali kebijakan harga minyak goreng tersebut.(rmc)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dugaan Pengalihan 723 Hektare Lahan Warga di Kampar, Kades Disebut Terlibat

2

Diduga Bermain di Balik Layar, Dugaan Orkestrasi Politik Bupati Pelalawan

3

Kontraktor Kampar Akhirnya Terima Pembayaran, Ekonomi Bangkinang Bergairah: Ada yang Langsung Lunasi Utang, Ada yang Belanja Perabot Rumah Tangga

4

Purbaya Ungkap Modus Manipulasi Ekspor Sawit, 200 Pelaku Usaha Dipanggil

5

Angkatan IV Pengurus Kopdes Merah Putih di Kampar Ikuti Pelatihan Peningkatan Kapasitas

6

Pemprov Riau Akan Selidiki Kebijakan PT Trada Merumahkan 18 Karyawan, SF Hariyanto Minta Inspektorat Turun Periksa Tata Haira

7

KADIS KOPERASI KAMPAR DIDUGA TERLIBAT SUAP DI BAWAH MEJA PULUHAN JUTA

8

DLHK Riau Disebut Abai, Perusahaan Diduga Beroperasi Tanpa Amdal

9

Semua Berkas Diangkut, Termasuk Data Pokir DPRD Riau: KPK Fokus Proses Anggaran Proyek Era Abdul Wahid