MENU TUTUP

Wali Nanggroe Wanti-wanti Pusat untuk Tunjuk Penjabat Gubernur yang Memang Pahami Aceh

Rabu, 02 Februari 2022 | 10:23:04 WIB
Wali Nanggroe Wanti-wanti Pusat untuk Tunjuk Penjabat Gubernur yang Memang Pahami Aceh

GENTAONLINE.COM - Wali Nanggroe, Paduka Yang Mulia Malik Mahmud Al Haytar, mengingatkan Pemerintah Pusat untuk menempatkan orang yang tepat sebagai penjabat Gubernur Aceh. Namun Malik Mahmud enggan mengungkap sosok yang dia jagokan untuk menggantikan Nova Iriansyah selama 2 tahun ke depan.


Malik Mahmud menambahkan, hal ini akan menjadi salah satu poin pembicaraan yang akan dia sampaikan saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Dia hanya mengajukan dua kriteria itu untuk memimpin Aceh sebagai seorang penjabat gubernur.


Pada pemilu sebelumnya, sosok yang ditunjuk menjadi penjabat gubernur adalah Soedarmo, seorang pensiunan tentara. Namun di ujung masa tugasnya, Soedarmo dikritik oleh Gubernur Aceh saat itu, Zaini Abdullah, karena melepaskan hak Aceh menjadi pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Arun Lhokseumawe.

Saat itu, sebelum mengambil cuti kampanye Pilkada 2017, Abu Doto -sapaan Zaini Abdullah- dan timnya memperjuangkan status Aceh sebagai pengusul Kawasan Ekonomi Khusus Arun-Lhokseumawe.

Status sebagai pengusul ini akan menjadikan Aceh sebagai pemilik 50 persen lebih saham KEK Arun-Lhokseumawe. Skenario ini menjadi keuntungan besar bagi Aceh. Apalagi, aset yang berada di KEK itu bernilai puluhan miliar rupiah.

Dengan status sebagai pengusul, maka Aceh berhak bekerja sama dengan pihak-pihak yang dianggap potensial memberikan keuntungan selama KEK Arun-Lhokseumawe beroperasi.  

Namun upaya ini ditelikung oleh Soedarmo. Padahal, secara aturan, Soedarmo tidak berhak mengambil keputusan strategis. Termasuk untuk memutuskan status kawasan sepenting KEK Arun-Lhoksumeawe.

Soedarmo malah menggandeng sejumlah Badan Usaha Milik Negara menjadi pengusung. Dari keputusan ini, Aceh mengalami kerugian besar dan hanya mengelola sekitar 10 persen saham KEK Arun-Lhokseumawe.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan