MENU TUTUP

Panja Vaksin: Pemerintah Mengabaikan Dua UU Jika Tak Menyediakan Vaksin Booster Halal

Kamis, 31 Maret 2022 | 09:08:25 WIB
Panja Vaksin: Pemerintah Mengabaikan Dua UU Jika Tak Menyediakan Vaksin Booster Halal
GENTAONLINE.COM - Anggota Panja Pengawasan Vaksin Komisi IX DPR-RI, Yahya Zaini menuturkan terkait kewajiban pemerintah dalam penyediaan vaksin halal sudah diatur dalam dua Undang-undang.
 
"Pertama UU Jaminan Produk Halal, kedua UU Perlindungan Konsumen. Jadi kalau pemerintah tidak bergeming, hanya menyediakan vaksin yang ada saat ini saja, maka pemerintah telah mengabaikan kedua UU ini," kata Yahya Zaini saat RDP dengan Kemenkes dan Kemenlu, Rabu (30/3).

Sebagaimana SE Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI tidak mencantumkan adanya vaksin halal yang digunakan dalam program vaksinasi lanjutan (booster). Padahal saat ini sudah ada dua jenis vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal MUI dan izin penggunaan darurat dari BPOM RI yakni Sinovac dan Zifivax.


Yahya melanjutkan jika memang pemerintah tetap hanya ingin seperti itu, maka diujikan saja vaksin booster yang digunakan saat ini yakni pfizer, Astrazeneca, dan moderna oleh MUI.

"Karena di dapil saya yang merupakan basis santri di Jombang, banyak yang mempertanyakan itu. Mereka tidak mau divaksin booster, sampai disediakannya vaksin halal," tegas Yahya.

Selain vaksin Halal, Yahya juga menyinggung terkait vaksin kadaluarsa yang akan berimplikasi terhadap hukum dimana akan muncul indikasi berdampak terhadap kerugian negara.


Sehingga kata Yahya melanjutkan, pemerintah perlu memperbaiki manajemen vaksin dan solusi agar distribusi vaksin ke daerah itu tidak lambat sampainya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan