MENU TUTUP

Wajib Dipelototi, Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Hilangkan Duit Rp 100 Triliun

Sabtu, 23 April 2022 | 09:20:43 WIB
Wajib Dipelototi, Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan Berpotensi Hilangkan Duit Rp 100 Triliun

GENTAONLINE.COM - Pengusutan kasus dugaan kasus korupsi di Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS TK) tidak ada kemajuan yang berarti. Sejumlah pihak pun mengkhawatirkan akan kerugian yang cukup besar dalam kasus ini.


Pasalnya, menurut Kejaksaan Agung (Kejagung), hingga Februari 2022 kerugian sementara kasus dugaan tindak pidana korupsi BPJS TK bersifat unrealized loss.

Karena itulah, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Jumhur Hidayat, bakal memperhatikan proses penegakan hukum yang dilakukan Kejagung.

"Ini harus kita rumuskan, menjadi kerja-kerja nyata. Ini sebelum terlambat lah begitu," ujar Jumhur dalam diskusi virtual bertajuk "Mencermati Akuntabilitas Pengelolaan Dana BPJS Ketenagakerjaan", Jumat (22/4).

Menurut Jumhur, kerugian yang akan ditanggung negara dari tata kelola yang tak baik dalam investasi BPJS TK akan melebihi kasus di PT Jiwasraya atau PT Asabri.

"Karena Jiwasraya itu termasuk yang kecil loh. Sudah Rp 18 triliun. Asabri Rp 10 triliun," tuturnya.

Bahkan, berdasarkan taksiran Jumhur, nilai kerugian dalam kasus BPJS TK lebih tinggi dari yang disampaikan Kejagung yakni di sekitar Rp 20 triliun.

"BPJS kalau ada orang main-main itu bisa tiba-tiba hilang Rp 100 triliun. Makanya kita betul-betul pelototi," tuturnya.

"Ini kita akan tindaklanjuti menjadi sebuah gerakan yang pasti untuk kemaslahatan kita semua terutama para pekerja Indonesia," demikian Jumhur.(rep)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan