MENU TUTUP

3 Orang Terdakwa dalam Perkara PT Asabri Kembali Menjalani Persidangan

Rabu, 11 Januari 2023 | 09:19:07 WIB
3 Orang Terdakwa dalam Perkara PT Asabri Kembali Menjalani Persidangan

GENTA ONLINE.COM JAKARTA - Selasa 10 Januari 2023 bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan persidangan untuk Terdakwa BETY, Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF dan Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. ASABRI (persero) pada beberapa perusahaan periode tahun 2012 s/d 2019.

Untuk Terdakwa BETY, dilaksanakan persidangan pada pukul 11:50 s/d 13:30 WIB dengan agenda pemeriksaan saksi terhadap 3 orang. Sidang akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023.  

Untuk Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF, dilaksanakan persidangan pada pukul 13:30 WIB dengan agenda pembacaan surat tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan amar tuntutan yang pada pokoknya yaitu: 

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair Penuntut Umum. Menjatuhkan pidana badan selama 8 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp400.000.000,00 subsidiair 5 bulan penjara. Membayar uang pengganti sejumlah Rp254.234.900.000,00 dengan memperhitungkan aset milik Terdakwa, subsidair 4 tahun penjara.  Barang bukti sebagaimana dalam surat tuntutan. Membayar biaya perkara sebesar Rp10.000,00

Sidang atas nama Terdakwa RENNIER ABDUL RACHMAN LATIEF akan kembali dilanjutkan pada Selasa 17 Januari 2023 dengan agenda pembacaan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap surat tuntutan Penuntut Umum.

Selanjutnya terhadap Terdakwa EDWARD SEKY SOERYADJAYA, dilaksanakan persidangan pada pukul 14:45 s/d 16:50 WIB dengan agenda pemeriksaan 1 orang ahli dan saksi a de charge.  (K.3.3.1 / Edi Lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

FAJI Riau Ingatkan Iskandar Hoesin Jangan Halalkan Segala Cara

2

Aktivitas Galian C di Sungai Jalau Diprotes, 250 Warga Kampar Utara Desak Penutupan

3

Penetapan Pimpinan PT SPRH Dinilai Cacat Prosedur, HMI Badko Riau-Kepri Wanti-wanti BUMD Jadi 'ATM'

4

Pajak Sawit Rp1.700 per Batang Berpotensi Rp2 Triliun, KOPARI Usul Tarif Digandakan Jadi Rp4 Triliun

5

Silaturahmi dan Konsolidasi Pimpinan Fakultas dan Ikatan Alumni Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN Sultan Syarif Kasim Riau

6

Aktivis Desak KPK Usut Dugaan Fee 5 Persen Tunda Bayar di Pemko Pekanbaru

7

Jeritan Guru PPPK Rohil Menggema di Jakarta 'Menitipkan Nasib' ke BKN dan KemenPAN-RB

8

Mahasiswa Desak Tangkap Plt Gubernur Riau SF Hariyanto, Disebut Biang Kerok Korupsi Riau

9

Proyek Jalan APBD Rp148,8 Juta di Bengkalis Molor, Indikasi Kelalaian hingga Dugaan Korupsi Mencuat