MENU TUTUP
Diduga Salah Tangkap,

KNPI Riau Minta Polisi Evaluasi Penangkapan Wartawan Media Online Liputan Bentrok di Desa Terantang

Rabu, 22 Juni 2022 | 06:20:14 WIB
KNPI Riau Minta Polisi Evaluasi Penangkapan Wartawan Media Online Liputan Bentrok di Desa Terantang Wartawan www.centroriau.id dan Pemimpin Redaksi (Pemred) www.terasriau.com atas nama Karta Atmaja yang ikut ditangkap.

JAKARTA-- Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Dewan Pengurus Daerah (DPD) I Provinsi Riau resmi sampaikan pernyataan sikapnya.

Bertempat di Gedung Dewan Pengurus Pusat (DPP) KNPI di Jalan Haji R. Rasuna Said, Blok C Nomor 22, Setiabudi, Kuningan Jakarta Selatan, hari ini Rabu (22/6/2022) meminta seraya mendesak, agar Aparat Kepolisian dari Polda maupun Polres Kampar untuk Objektif dalam penanganan perkara Bentrokan di salah satu Areal Kebun Desa Terantang, Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KNPI Riau Larshen Yunus, pasca mendengar adanya oknum Wartawan www.centroriau.id dan Pemimpin Redaksi (Pemred) www.terasriau.com atas nama Karta Atmaja yang ikut ditangkap.

Larshen Yunus berharap, agar aparat penegak hukum dalam hal ini pihak Kepolisian untuk dapat bekerja secara Profesional, Responsibility, Transparan dan Berkeadilan (Presisi), terutama dalam menghadirkan keadilan atas Kericuhan maupun Bentrokan yang terjadi di Desa Terantang.

Kendati kasus tersebut sudah menyita perhatian publik, namun menurut Ketua KNPI Riau itu, Polisi wajib tegak lurus! Jangan sampai salah tangkap. Terlebih menurut Larshen Yunus, dari hasil barang bukti kamera, oknum Wartawan yang bernama Karta Atmaja dalam posisi menjalankan Tugas Pokok dan Kewajibannya sebagai Pekerja Pers.

"Kalau menurut hasil Jepretan Kamera, beliau itu (Karta Atmaja) sedang dalam menggunakan HPnya untuk mengambil gambar maupun video. Sepengetahuan kami, Karta Atmaja murni Wartawan jebolan sekolah dari Pendidikan Media Tempo. Untuk itu, lagi-lagi kami berharap, apabila buktinya lemah, sebaiknya Polisi segera Evaluasi Penangkapan Karta Atmaja" harap Larshen Yunus.

Perlu diketahui, bahwa peristiwa berdarah yang melibatkan sesama anak bangsa itu harus difahami dengan akal yang sehat serta tidak menyampingkan logika.

Bahwa menurut DPD KNPI Provinsi Riau, keduabelah pihak wajib dipertemukan kembali. Polisi wajib mengupas dan mengusut tuntas akar permasalahannya! sekaligus induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua itu mendesak untuk ditangkapnya Aktor Intelektual atas kejadian tersebut.

"Tolong kami Pak Polisi! Segera tangkap Aktor intelektual atas Peristiwa Berdarah tersebut dan Bebaskan Wartawan Karta Atmaja! Sepanjang barang bukti lemah dan justru diperkuat dengan Foto Karta Atmaja sedang menggunakan HPnya (bukan pegang Pedang Samurai), maka Polisi harus Objektif dan menghormati Tugas Peliputan seorang Wartawan di Lapangan" tutur Yunus, sapaan akrab Ketua DPD I KNPI tingkat Provinsi termuda se-Indonesia tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, dalam waktu dekat KNPI Riau juga akan melayangkan surat resmi, agar pihak Kepolisian menindaklanjuti permohonan tersebut, guna bekerja secara Presisi dan Objektif. (*)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan