MENU TUTUP

Bagi PDIP, akan Lebih Mudah jika Pilpres 2024 Hanya Diikuti Dua Paslon

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 10:08:06 WIB
Bagi PDIP, akan Lebih Mudah jika Pilpres 2024 Hanya Diikuti Dua Paslon

GENTAONLINE.COM - Gelaran Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 akan lebih mudah dilalui jika hanya diikuti oleh dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Pasalnya, kata politisi PDI Perjuangan Andreas Hugo Pareira, secara konstusional diatur bahwa calon presiden yang memenangkan kontestasi pilpres harus didukung oleh 50 persen plus satu suara pemilih.

"Artinya, kalau hanya dua pasangan maka pemilu hampir pasti hanya berlangsung satu putaran," kata Andreas kepada wartawan, Jumat (26/8).


Jika Pilpres 2024 hanya satu putaran, kata dia, akan bahan hal yang bisa dihemat. Mulai dari waktu, hingga anggaran yang diperlukan.

"Sehingga ini juga akan lebih mengefisienkan pembiayaan demokrasi kita dari segi finansial maupun dari segi waktu. Anggaran pilpres untuk putaran kedua bisa dihemat," katanya.

Selain soal anggaran, lanjut dia, jika pilpres hanya satu putaran, maka akan mempercepat pelantikan kepala negara terpilih dan cepat juga dalam memulai pemerintahan.

"Sehingga bangsa ini bisa lebih berkonsentrasi untuk bekerja menghadapi berbagai tantangan-tantangan lain yang tidak kalah pentingnya," pungkasnya.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan