MENU TUTUP

AHY: Moeldoko Yang Harus Minta Maaf Pada Presiden Jokowi

Kamis, 08 April 2021 | 10:08:47 WIB
AHY: Moeldoko Yang Harus Minta Maaf Pada Presiden Jokowi

GENTAONLINE.COM - Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko harus meminta maaf secara terbuka kepad Presiden Joko Widodo.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono mengatakan, permintaan maaf Moeldoko atas keterlibatannya dalam Kongres Luar Biasa (KLB) Deli Serdang yang ingin mengambil alih Partai Demokrat.

"Sebetulnya yang harus meminta maaf kepada Presiden adalah KSP Moeldoko dan kubunya," ujar AHY dilansir dari tayangan Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu malam (7/4). 

Dikatakan AHY, Moeldoko dan penggerak KLB sejak awal sudah menimbulkan keresahan dengan menebar berbagai kebohongan. 

Kebohongan terbesar, kata dia, ketika Moeldoko membantah terlibat dalam urusan dan upaya pengambilalihan Partai Demokrat. 

"Kan mereka yang selama ini menebar kebohongan demi kebohongan, mengatakan awalnya hanya ngopi-ngopi, tidak ikut-ikutan Partai Demokrat, tidak mungkin mengintervensi apalagi mengambil alih," bebernya. 

"Buktinya semua terkonfirmasi dengan terjadinya KLB Deli Serdang," tandas AHY.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Pimred Gentaonline.com Berikan Apresiasi Terhadap Penanganan Kasus LY di Polrestabes Pekanbaru.

2

IKA FEKONSOS UIN SUSKA RIAU, TAJA PROGRAM ALUMNI DENGAN MATERI PERTAMA TATA KELOLA ORGANISASI MAHASISWA

3

APAK Resmi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pembebasan Bersyarat Asri Auzar ke BAPAS Pekanbaru

4

Aktivis Lingkungan Desak Polisi Tangkap Pelaku PETI di Peranap, Surat Resmi Desa Dinilai Bukti Keresahan Warga

5

SPBU Kerinci Disorot, Distribusi Bio Solar Subsidi Jadi Sorotan Warga

6

Dugaan Tangkap Lepas Di Kasus Narkoba. Terjadi Juga Di Kasus PETI. Dengan Istilah "BAKAR LALU STOR UPETINYA BILA MAU OPERASI KEMBALI". Baturijal Hulu Membara !

7

PTUN Pekanbaru membatalkan Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 22978 seluas 19.775 m2 di Desa Rimbo Panjang, Kabupaten Kampar.

8

Kasus dugaan pencurian yang melibatkan terduga pelaku Shidiq Al Fajri kini resmi dilaporkan ke pihak kepolisian Sektor Tambang, Resor Kampar, Polda Riau.

9

Kuasa Hukum Desak Aparat Penegakan Hukum APH di Wilayahnya Konflik Lahan Eks HGU 366 Hektar Lahan