MENU TUTUP

300 Petani Demo Tuntut Hak Atas Lahan 2500 Hektar Di Kota Garo

Rabu, 18 Januari 2023 | 06:32:29 WIB
300 Petani Demo Tuntut Hak Atas Lahan 2500 Hektar Di Kota Garo

Kampar Genta Online Com Kumpulan Anak Bangsa Peduli Anak Bangsa (Kubangga) Riau dan Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) melakukan aksi demontrasi bersama massa 300 orang petani, di lokasi Lahan 2500 Hektar di Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. Tepatnya di barak milik Ateng dan Cahyono, Senin, 16 Januari 2023.

Hamdani selaku koordinator aksi, dalam orasinya mengatakan, penguasaan tanah yang jumlah besar oleh segelintir orang telah terjadi di Desa Kota Garo.

"Penguasaan tanah jumlah besar oleh pihak tertentu, di arena 2500 hektar milik kelompok tani Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung hilir, sebagaimana dimaksud oleh Plt Bupati Kampar H. M Azaly Djohan SH melalui surat nomor: 520/EK/Vl/96/2250 merupakan tindakan perampasan dan monopoli hak atas tanah anggota kelompok Tani," kata Dani dalam orasinya.

Saat unjuk rasa sedang berlangsung dengan aksi pendudukan lahan oleh para petani bersama Kubangga dan Repdem terlihat Camat Tapung Hilir beserta Kapolsek Tapung Hilir turun langsung ke lapangan. Keduanya berinsiatif mencari jalan tengah agar persoalan ini ada penyelesaian dengan mendatangi pengunjuk rasa dan berdiskusi langsung dengan Korlap Aksi Hamdani yang didampingi oleh Ketua Kubangga Iksan Arif Suzaki.

Melihat situasi sudah mulai sedikit memanas karena dari pihak yang menguasai lahan tidak ada yang bersedia menemui para pengunjuk rasa, akhirnya Camat Tapung Hilir Bapak H.Hadinur Rahman,S.STP,.M.Si, Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH melakukan koordinasi dengan pihak keamanan kebun untuk menghadirkan Pemilik atau Management kebun dan lahan ini agar bertemu dengan para pengunjuk rasa. Setelah sekian lama menunggu akhirnya dari pihak Management kebun 1 orang perwakilan atas nama Said menemui pengunjuk rasa.

Tidak bisa pastikan Penguasaan Lahanya HGU atau Kelompok Tani, Kubangga Dan Repdem Riau memberi tenggat waktu 1 minggu pada manajemen kebun untuk menunjukkan bukti legalitas lahan ke Camat Tapung Hilir. 
Masa membubarkan diri dengan tertib setelah mengucapkan terimakasih kepada Camat Tapung Hilir Bapak H.Hadinur Rahman,S.STP,.M.Si, Kapolsek Tapung Hilir AKP M.Simanungkalit SH MH karena telah memediasi pertemuan dan menjaga mereka agar suasana tetap kondusif selama aksi berlangsung tutup ( Edy lelek)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Dishub Kampar Tegaskan Pungutan Parkir di Disdukcapil dan UPT Samsat Tidak Resmi, Minta Dihentikan

2

Kadis PUTR Rohil Dilaporkan ke Kejati dan Polda Riau Terkait Dua Proyek Jalan Rp34,6 Miliar

3

KOPARI Desak Polda Riau Usut Dugaan Jual Beli Lahan di Kawasan Hutan

4

Diduga Pabrik PT LAS "Minyak Kita" Berdiri Tanpa Plang, Muncul Dugaan Kebocoran Pajak dan Pencemaran Limbah

5

Pimred Media Mengecam Pengacara Arogan Pelanggaran kode Etik Penghinaan Martabat Profesi Wartawan

6

Hina Profesi Wartawan, Hotman Paris di Kejar Organisasi Wartawan, PWI dan PWMOI Bersuara

7

Diduga Diteror dalam Sengketa Tanah, Warga Tangkerang Barat Pertanyakan Pendampingan RW 08 dan Minta Polisi Menyelidiki Dugaan Mafia Tanah

8

Sebarkan Fitnah Keji terhadap Ketua KNPI Riau yang Dikriminalisasi Polresta Pekanbaru, Ini Sanggahan Istri Larshen Yunus*

9

Pemerintah Kecamatan Tambang Mengaku Belum Tahu Aktivitas Galian C Ilegal, Ulul Azmi Jadi Sorotan