MENU TUTUP

Remehkan Panitera Hakim, Trump Didenda Rp 79 Juta

Senin, 23 Oktober 2023 | 16:17:51 WIB

GENTAONLINE.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali berulah. Ia didenda sebesar 5.000 dolar AS atau Rp 79 juta karena meremehkan staf pengadilan selama persidangan.

Hakim Arthur Engoron dari pengadilan New York mendenda Trump atas unggahannya di platform Truth Social yang menyerang panitera hakim. Meski unggahan tersebut telah dihapus, namun tetap terlihat di situs web kampanye Trump untuk Pilpres 2024, dua pekan setelah perintah menghapusnya.

Trump telah dianggap melanggar perintah bungkam. Hakim memperingatkan, pelanggaran apapun yang dilakukan Trump di masa depan bisa menimbulkan sanksi yang jauh lebih berat, termasuk penjara.

“Jangan salah, pelanggaran di masa depan, baik disengaja atau tidak, akan membuat pelanggarnya dikenakan sanksi yang jauh lebih berat," imbau hakim, seperti dikutip dari Reuters, Senin (23/10).

Engoron memimpin persidangan atas tuntutan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James yang menuduh Trump secara tidak sah menggelembungkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman.

Trump adalah kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang petahana, Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat, dalam pemilu AS tahun depan. Trump tetap unggul atas para pesaingnya meskipun menghadapi masalah hukum dan pembatasan atas pernyataan publiknya yang diperintahkan pengadilan

Engoron memberlakukan perintah pembungkaman terbatas pada tanggal 3 Oktober setelah Trump dalam sebuah postingan di media sosial membagikan foto panitera hakim berpose dengan pemimpin mayoritas Senat AS Chuck Schumer, seorang kritikus mantan presiden.

Dalam menjatuhkan perintah pembungkaman, hakim mengatakan bahwa komentar yang ditujukan kepada stafnya tidak dapat diterima, tidak pantas dan tidak akan ditoleransi dalam keadaan apa pun.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar