MENU TUTUP

Remehkan Panitera Hakim, Trump Didenda Rp 79 Juta

Senin, 23 Oktober 2023 | 16:17:51 WIB

GENTAONLINE.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump kembali berulah. Ia didenda sebesar 5.000 dolar AS atau Rp 79 juta karena meremehkan staf pengadilan selama persidangan.

Hakim Arthur Engoron dari pengadilan New York mendenda Trump atas unggahannya di platform Truth Social yang menyerang panitera hakim. Meski unggahan tersebut telah dihapus, namun tetap terlihat di situs web kampanye Trump untuk Pilpres 2024, dua pekan setelah perintah menghapusnya.

Trump telah dianggap melanggar perintah bungkam. Hakim memperingatkan, pelanggaran apapun yang dilakukan Trump di masa depan bisa menimbulkan sanksi yang jauh lebih berat, termasuk penjara.

“Jangan salah, pelanggaran di masa depan, baik disengaja atau tidak, akan membuat pelanggarnya dikenakan sanksi yang jauh lebih berat," imbau hakim, seperti dikutip dari Reuters, Senin (23/10).

Engoron memimpin persidangan atas tuntutan perdata yang diajukan oleh Jaksa Agung negara bagian New York Letitia James yang menuduh Trump secara tidak sah menggelembungkan kekayaan bersihnya untuk menipu pemberi pinjaman.

Trump adalah kandidat terdepan dalam nominasi Partai Republik untuk menantang petahana, Presiden Joe Biden dari Partai Demokrat, dalam pemilu AS tahun depan. Trump tetap unggul atas para pesaingnya meskipun menghadapi masalah hukum dan pembatasan atas pernyataan publiknya yang diperintahkan pengadilan

Engoron memberlakukan perintah pembungkaman terbatas pada tanggal 3 Oktober setelah Trump dalam sebuah postingan di media sosial membagikan foto panitera hakim berpose dengan pemimpin mayoritas Senat AS Chuck Schumer, seorang kritikus mantan presiden.

Dalam menjatuhkan perintah pembungkaman, hakim mengatakan bahwa komentar yang ditujukan kepada stafnya tidak dapat diterima, tidak pantas dan tidak akan ditoleransi dalam keadaan apa pun.(rml)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Sungai Buluh Tak Kunjung Progres, LSM KPKN Pertanyakan SOP Kejati Riau

2

EFEKTIVITAS TIM TERPADU DIPERTANYAKAN: KONFLIK PT ARARA ABADI DAN WARGA MINAS TERUS BERLARUT

3

Profil Jumhur Hidayat Dipenjara di Era Presiden Jokowi, Kini Diangkat Prabowo Jadi Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup.

4

Instruksi Kejati Sumbar 'Dicuekin', Kasus Dugaan Korupsi Wali Nagari Mandeh di Kejari Pessel Mandek Hampir Satu Tahun ?

5

Dugaan Klenteng Berkedok Privat Room Tanpa Izin PBG Rumah Ibadah. Pemerintah Pesisir Selatan Bertindaklah ?

6

Pakar Kebijakan Publik Minta Pemerintah Segera Bertindak

7

Bangkitkan Rasa Cinta Almamater, Alumni Akuntansi Gelar Dialog Interaktif dengan Fakultas Ekonomi dan Ilmu Sosial UIN SUSKA RIAU

8

Perkuat Silaturahmi, IKA Akuntansi S1 UIN Suska Riau Gelar Reuni Sekaligus Pelantikan Pengurus Baru

9

Masih dalam Suasana Syawal, Edi Lelek Bebas via Restorative Justice, Keluarga Apresiasi Dukungan Semua Pihak