MENU TUTUP

Belum Beberapa Minggu Dihentikan, Aktifitas Pertambangan Galian C Kembali Beroperasi.

Ahad, 02 Juni 2024 | 06:27:35 WIB
Belum Beberapa Minggu Dihentikan, Aktifitas Pertambangan Galian C Kembali Beroperasi.

Bangkinang--GentaOnlineCom- Pemerintah Kabupaten Kampar sudah menghimbau kepada masyarakat atau badan usaha yang melakukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki izin diwilayah Kabupaten Kampar sesuai dengan surat edaran Pj Bupati Kampar, diminta untuk menghentikan aktivitasnya hingga mengurus perizinan, karena dampak dari pertambangan ini dapat membahayakan masyarakat sekitar pertambangan yaitu Dampak lingkungan dan Ekosistem.

Namun belum beberapa Minggu setelah Tim dari Pemkab Kampar turun kelapangan, aktivitas pertambangan kembali beroperasi.

Seperti galian yang berlokasi di Tepian Sungai Kampar, kegiatan tersebut tetap aman – aman saja, bahkan tidak tersentuh hukum, bahkan ada dari pemberitaan salah satu Media yang mengatakan bahwa ada dugaan setoran oleh pengusaha kepada APH secara menyeluruh, dan konon informasi yang beredar ada pula  ditunjuk Koordinator Humas dari oknum wartawan yang dibayar dari upeti para pengusaha yang besarannya sudah disepakati. 

Ketua Komunitas Pencinta Alam Riau, Kennedy Santosa menyampaikan kekecewaannya terhadap para pengusaha karena tidak ada tindak lanjut dari hasil pertemuan yang sudah disepakati, selanjutnya beliau juga kecewa atas kinerja DPMPTSP Provinsi Riau yang tidak memberikan kemudahan bagi pengusaha untuk berinvestasi dibidang pertambangan. Terus beliau juga menyampaikan kekecewaannya kepada APH yang terkesan tebang pilih dalam memberantas Pertambangan Galian C Ilegal. Salah satu lokasi yang Beroperasi yakni 4 Aquary dibelakang tahu Sumedang. Dan satu Aquary di Kualu serta Dijalan Sei Pinang masih terus beroperasi. Tegas Kennedy Santosa.

Untuk diketahui bahwa para pemilik Tambang Galian C wajib memiliki IUP dan IUPK sebagaimana diatur dal banyakam Pasal 26 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. 

Kemudian berdasarkan Undang-undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba, pada Pasal 158 disebutkan bahwa ‘Setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. 

Selain itu, ada juga Pasal 98 Ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 3 miliar dan paling banyak Rp.10 miliar.

Untuk itu ia meminta kepada Kapolda Riau dan Dinas ESDM Provinsi Riau untuk memberantas  Tambang Galian C yang tidak ada izin di Provinsi Riau. (Tim)

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Terkuak dari 'Keceplosan' Staf Humas, Dugaan Praktik 'Wartel' HP di Dalam Lapas Kelas IIA Pekanbaru Menguat, Indikasi Napi Bebas Berkomunikasi Jadi Sorotan

2

Terkuak! Napi Kendalikan Sabu dari Lapas, Dugaan '86' Seret Oknum Polisi di Pekanbaru

3

GRANAT Riau Soroti Dugaan Aliran Dana Rp200 Juta dalam Kasus Narkotika, Minta Kapolri Perintahkan Penelusuran

4

Dugaan Lemahnya Manajemen SDM Koordinator LPS Tobekgodang, Warga Keluhkan Sampah Menumpuk

5

Kementerian Pemasyarakatan Akan Copot Pegawai Lapas yang Diduga Terlibat Maraknya Peredaran Narkotika di Lapas Kelas II A Pekanbaru

6

Dugaan Gudang BBM Ilegal Marak di Dumai, Sorotan Tertuju pada Lemahnya Pengawasan Aparat

7

Oknum Kepala SDN 023 Sungai Geniot Dumai Diduga Lakukan Pungutan Tak Wajar, Orang Tua Siswa Mengeluh

8

Polda Riau Sita Aset Miliaran Milik Bandar Sabu yang Dikendalikan Napi, Kalapas Kelas II Pekanbaru Diminta Dicopot

9

Polda Riau Ungkap Jaringan Opium Internasional, Nilai Transaksi Ditaksir Rp68 Miliar