Diduga Ilegal, Tambang Galian C Milik PT RMB Beroperasi Bebas di Kampar — Penegak Hukum Diminta Bertindak Tegas

Kampar – Aktivitas tambang galian C yang diduga milik PT Riau Mas Bersaudara (RMB) di Desa Pulau Payung, Kecamatan Rumbio Jaya, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, tambang tersebut disinyalir tidak mengantongi izin resmi, namun tetap beroperasi secara bebas tanpa tindakan tegas dari aparat penegak hukum.
Hasil pantauan wartawan di lokasi, pada Sabtu (23/3/2025), terlihat satu unit alat berat jenis ekskavator tengah mengeruk material tanah yang langsung dimuat ke dalam truk pengangkut. Aktivitas itu meninggalkan kerusakan lahan yang cukup parah, meskipun tambang tersebut baru beroperasi dalam waktu singkat.
Kondisi ini menimbulkan keresahan masyarakat. Selain khawatir terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan, masyarakat juga mempertanyakan mengapa tambang diduga ilegal ini seakan-akan dibiarkan beroperasi tanpa hambatan.
“Ini jelas merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. Kami curiga ada pembiaran dari pihak-pihak tertentu, termasuk dugaan keterlibatan oknum yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungan pribadi,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebut namanya.
Ironisnya, hingga kini belum ada langkah konkret dari penegak hukum, termasuk Komisi III DPRD Riau yang dinilai tutup mata terhadap praktik penambangan yang diduga melanggar aturan tersebut.
Padahal, sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin resmi (IUP, IPR, atau IUPK) dapat dipidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Sementara itu, dampak lingkungan yang ditimbulkan dari aktivitas tambang galian C, seperti abrasi, kerusakan hutan, serta gangguan tata air, dapat berakibat fatal terhadap keberlangsungan hidup masyarakat sekitar.
“Polisi harus segera turun tangan. Jangan tunggu kampung kami rusak baru bertindak. Tegakkan hukum sebagaimana mestinya,” tegas warga tersebut.
Masyarakat mendesak agar pihak berwenang segera melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap aktivitas tambang di Desa Pulau Payung serta memastikan bahwa seluruh operasi pertambangan di wilayah Kampar mematuhi aturan dan regulasi yang berlaku. (lelek)