KPUD Kampar Gelar Rekapitulasi DPB Mei 2021, ini Hasilnya

Senin, 31 Mei 2021 | 23:02:28 WIB
KPUD Kampar Gelar Rekapitulasi DPB Mei 2021, ini Hasilnyai Foto:

 

GENTAONLINE.COM-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Kampar gelar rekapitulasi hasil Data Pemilih Berkelanjutan (DPB) untuk bulan Mei 2021, Senin (31/5) di Aula Kantor KPU Kampar. Kegiatan yang dibuka langsung oleh Ketua KPUD Kampar Maria Aribeni, S.Si.,M.Si itu dhadiri seluruh anggota KPUD Kampar, Sekretaris, Kassubag dan operator dengan standar protokol kesehatan yang ketat.

Ketua KPUD Kampar Maria Aribeni, S.Si.,M.Si menyampaikan dari hasil rekapitulasi yang dilaksanakan ada peningkatan 31 pemilih dari bulan sebelumnya, sehingga perlu dilakukan terobosan dan inovasi dalam mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat tentang pemutakhiran DPB tahun 2021. Tujuannya agar tumbuh minat masyarakat untuk memberikan informasi serta tanggapan terhadap data pemilih yang setiap bulan dapat dimutakhirkan. Sehingga pada Pemilu 2024, setiap permasalahan data pemilih bisa diminimalisir agar data pemilih berkualitas. 

“Untuk mewujudkan hal tersebut perlu ada dukungan dan sinergitas seluruh elemen masyarakat, diperlukan komunikasi serta terobosan dalam mensosialisasikannya. Terutama dengan kondisi di beberapa Kecamatan yang hari ini dalam situasi zona merah sehingga adanya pembatasan sosial" sebut Maria, Senin (31/5).

Pergerakan DPB pada bulan Mei 2021 sebesar 478.955 terdiri dari laki-laki 242.741 dan perempuan 236.214, sedangkan DPB Bulan April berjumlah 478.924 terdiri dari laki-laki 242.730 dan perempuan 236.194. "Ada penambahan potensi pemilih baru berjumlah 52 orang yang terdiri dari laki-laki 19 orang dan perempuan 33 orang serta adanya pengurangan terhadap pemilih. Dikarenakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS), seperti meninggal dunia sebanyak 21 orang dengan rincian laki-laki 8 orang dan perempuan 13 orang yang tersebar di 21 Kecamatan dan 250 Desa" terang Maria.

KPUD Kampar juga mengumumkan hasil tersebut di papan pengumuman milik KPUD Kampar, website serta media sosial agar dapat diakses oleh masyarakat. Dikatakan Maria, kegiatan rekapitulasi hasil DPB untuk bulan Mei 2021 itu berdasarkan informasi dan tanggapan yang diterima oleh KPUD Kampar. 

"Sebagaimana diatur melalui surat Ketua KPU RI, nomor 366/PL.02-SD/01/KPU/IV/2021, perihal perubahan surat Ketua KPU RI nomor 132/PL.02-SD/01/KPU/II/2021 mengenai pemutakhiran DPB tahun 2021 yang dikeluarkan tanggal 21 April 2021 lalu" tutupnya. (rls/Erik)

Tulis Komentar