Leasing MUF Dipolisikan! Diduga Tarik Paksa Kendaraan dan Seret-seret Nama Jatanras Polda Riau

PEKANBARU— Dugaan penarikan paksa satu unit kendaraan tanpa prosedur hukum yang jelas oleh sejumlah oknum yang mengaku sebagai debt collector dari Mandiri Utama Finance (MUF) Cabang Dumai, kini berbuntut panjang. Korban dalam kejadian ini telah melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Misriatik, selaku korban, secara resmi melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Hal ini dibuktikan melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/53/IV/2025/SPKT/Polresta Pekanbaru/Polda Riau, tertanggal 8 April 2025 pukul 17.32 WIB.
Dalam laporannya, Misriatik menyebut bahwa mobil miliknya—jenis Honda Brio dengan nomor polisi BM 1861 PO, nomor rangka MHRDD17300617HOE, dan nomor mesin 112037805331—diduga dicuri dengan pemberatan oleh orang-orang yang mengaku berasal dari pihak leasing Mandiri Utama Finance Cabang Dumai.
Kuasa hukum pelapor, Syafrudin Simbolon, S.H., M.H., menyampaikan kepada awak media bahwa kejadian penarikan paksa terjadi pada 27-28 Maret 2025 di Jalan Parit Indah, Kota Pekanbaru.
“Klien kami diberhentikan secara paksa di jalan oleh sejumlah oknum debt collector yang diduga suruhan dari PT Mandiri Utama Finance Cabang Dumai, dengan cara memepet kendaraan korban,” ungkapnya, Selasa (10/6/2025).
Ia menambahkan, proses hukum atas laporan tersebut masih berjalan. Penyidik Polresta Pekanbaru telah menerima SP2HP dan memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa dokumen, petunjuk, hingga video penarikan paksa yang menggunakan kendaraan towing.
“Kami meminta penyidik segera mengusut tuntas kasus ini. Perbuatan tersebut merupakan tindak pidana dan bentuk premanisme. Pihak yang harus bertanggung jawab adalah Mandiri Utama Finance Cabang Dumai yang diduga memberi perintah kepada debt collector untuk melakukan penarikan secara paksa tanpa dasar hukum atau putusan pengadilan, sebagaimana diatur dalam perundang-undangan,” tegasnya.
Nama Jatanras Polda Riau Disebut dalam Surat Somasi MUF
Yang lebih mengejutkan, lanjut Syafrudin, dalam surat somasi yang dikirim oleh pihak MUF kepada debitur tertanggal 29 Maret 2025—hanya sehari setelah penarikan—terdapat poin yang menyebut-nyebut keterlibatan pihak Jatanras Polda Riau.
“Terkait poin keempat dalam somasi tersebut, kami meminta klarifikasi dari Dirreskrimum Polda Riau. Benarkah kendaraan klien kami dititipkan di Jatanras Polda Riau? Ini menimbulkan kebingungan dan bertolak belakang dengan pernyataan resmi Dirreskrimum yang menyatakan tidak ada tempat bagi preman berkedok debt collector di wilayah hukum Polda Riau,” tandas Syafrudin.
Pihak korban dan kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dapat bertindak tegas serta profesional dalam menangani perkara ini, agar tidak menjadi preseden buruk bagi masyarakat yang taat hukum.
(Lelek)