Kementerian Pemasyarakatan Akan Pecaat Mencopot Jabatan Pegawai Lapas Yang Diduga Maraknya Pemasukan Narkotika di Lapas Pembinaan narapidana Pekanbaru Kelas Dua ( II A )
Foto:
Gentaonline.com - Pekanbaru
Menteri Imipas Imigrasi dan Pemasyarakatan jabatan kepala kementerian bertanggung jawab atas urusan imigrasi dan pemasyarakatan Kemenkumham jabat oleh Kementerian Imigrasi Pemasyarakatan RI Pasal 132 UU Narkotika mengatur mengenai pemidanaan terhadap percobaan dan Permufakatan Jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dapat dijatuhi pidana penjara yang sama dengan tindak pidana
Peredaran narkotika di lapas rutan rumah tahanan menjadi pembahasan, Menteri Imigrasi harus memecat para petugas Lapas dan pekerja kebersihan mulai dari jabatan dari kepala lapas, kepala rutan, dan kepala pengamanan agar menjalani proses hukum pidana selain mencopot jabatan, pekerja lapas harus memindahkan narapidana yang pengedar narkoba dalam penjara Lapas Pekanbaru
Kebetulan narapidana mayoritas banyak sebagai pecandu narkoba, sebagai Napi mereka juga membutuhkan pemulihan psikologis, mental, siapapun yang terlibat bagi narapidana Lapas yang simpan Narkoba dalam kamar Penjara Lapas untuk menindaklanjuti pemberantasan narkotika di lingkungan lapas, kementerian juga harus memeriksa untuk memastikan lapas terbebas dari handphone, pungutan liar, dan narkoba. Operasi itu dijalankan dengan melakukan penggerebekan rutin dan tes urine
Pemerintah khususnya dalam melaksanakan fungsi penegakan hukum dengan kapasitas lapas dengan program pelaksanaan fungsi pemasyarakatan dengan dukungan sarana dan prasarana yang memadai, menambah jumlah sipir/petugas yang disertai dengan penambahan kapasitas pemasyarakatan yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme, pengetahuan, dan keahlian sipir/petugas Lapas.
Dalam meningkatkan upaya untuk memperbaiki kondisi Lapas di Indonesia mendukung program rehabilitasi narapidana serta memberikan dukungan moral dan psikologis kepada narapidana yang akan kembali ke masyarakat setelah menjalani masa hukumannya dan memberikan harapan mewujudkan sistem pemasyarakatan yang lebih baik dapat tercapai lembaga pemasyarakatan di-indonesia UU nomor-22-tahun-2022-tentang pemasyarakatan
Dengan sarana komunikasi para warga binaan agar tidak memakai HP di lapas yang bebas telepon genggam, mereka juga dapat melakukan pengawasan ketat terkait terhadap komunikasi yang dilakukan oleh para narapidana yang menggunakan HP, terutama dalam melakukan pelanggaran tindak pidana di dalam Lapas, Menteri segera perintahkan petugas Lapas dan minta nantuan TNI Polri Agar Razia Peredaran narkoba di Lapas
Menteri Imigrasi Pemasyarakatan agar bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap siapapun pegawai Lapas dan narapidana dan peredaran narkoba di lingkungan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) penting penindakan Kalapas & Petugas akan menonaktifkan Kepala Lapas (Kalapas) dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) Pekanbaru Goba menyusul Viral nya di Mensos dan liputan online Tim Wartawan dugaan dalam lapas Goba pesta sabu secara total terkait kasus keterlibatan narkoba di LP Goba Pekanbaru Riau
Ultimatum Harga Mati, Menteri menegaskan tidak ada ruang bagi narkoba di lapas dan rutan, dengan kebijakan Handphone dan Narkoba sebagai harga mati terkait dengan pemberitaan yang menyoroti pengungkapan kasus sabu dan ekstasi di Lapas, tindakan tegas tegas ini merupakan bagian dari upaya perbaikan tata kelola lapas pemberantasan jaringan narkoba dari dalam penjara di lapas tertentu, atau perkembangan hukum terhadap petugas lapas atau wilayahnya