Dugaan Keracunan MBG di Dumai, Aderman Minta Dapur SPPG Diaudit Total
Foto:
DUMAI — Tokoh muda Dumai, Aderman, meminta dugaan gangguan kesehatan yang dialami puluhan siswa setelah menyantap makanan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Dumai, Riau, ditindaklanjuti dengan audit menyeluruh terhadap dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Aderman juga meminta operasional dapur tersebut dihentikan sementara hingga hasil pemeriksaan dapat memastikan penyebab kejadian dan seluruh proses penyediaan makanan dinyatakan aman.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (13/8/2026). Puluhan siswa sekolah dasar (SD) di kawasan Buluh Kasap dilaporkan mengalami keluhan seperti sakit perut dan mual setelah mengonsumsi menu MBG yang terdiri dari nasi, tahu orek, tempe goreng tepung, dan tumis labu siam.
Para siswa telah mendapatkan penanganan medis dan dilaporkan tidak perlu menjalani rawat inap. Sementara itu, sampel makanan telah dikirim ke laboratorium untuk dilakukan pemeriksaan guna mengetahui penyebab gangguan kesehatan tersebut.
Berdasarkan data awal, jumlah siswa yang terdampak disebut mencapai 43 orang. Namun, rincian yang disampaikan pihak KPPG mencatat sebanyak 42 siswa dari dua sekolah.
Kalau sudah ada puluhan anak mengalami gangguan kesehatan setelah makan, jangan dianggap persoalan biasa. Dapur harus dihentikan sementara dan diaudit total,” kata Aderman.
Menurutnya, audit tidak boleh hanya berfokus pada makanan yang telah dikonsumsi siswa. Pemeriksaan harus mencakup seluruh rantai penyediaan MBG, mulai dari bahan baku, proses pengolahan dan memasak, kebersihan dapur, kondisi peralatan, penyimpanan, pengemasan hingga proses distribusi makanan ke sekolah.
Aderman juga meminta hasil pemeriksaan laboratorium disampaikan secara transparan kepada publik. Jika nantinya ditemukan adanya kelalaian atau pelanggaran terhadap standar keamanan pangan, ia meminta pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan.
Program MBG kami dukung karena tujuannya baik. Tapi program bagus tidak boleh mengorbankan keselamatan anak. Jangan tunggu korban bertambah baru sistem diperbaiki,” tegasnya.
Ia menilai aspek keamanan dan mutu pangan harus menjadi prioritas utama dalam pelaksanaan program MBG. Hal tersebut, menurutnya, sejalan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait penjaminan keamanan dan mutu pangan dalam pelaksanaan MBG.
Aderman berharap dapur SPPG yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut tidak kembali beroperasi sebelum hasil pemeriksaan dan evaluasi menyatakan seluruh tahapan penyediaan makanan telah memenuhi standar keamanan pangan.
Keselamatan dan kesehatan anak harus menjadi prioritas. Evaluasi harus dilakukan secara terbuka agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” pungkasnya.
Penulis: MF