47 Orang Diperiksa dalam Skandal Seragam Siswa Riau, 31 SMA Negeri Wajib Kembalikan Uang
Foto:
PEKANBARU — Tim Pemeriksa Pelanggaran Disiplin PNS Pemerintah Provinsi Riau telah menuntaskan pemeriksaan terhadap 47 orang yang berkaitan dengan persoalan pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Riau.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Riau, Erisman Yahya, termasuk salah satu pejabat yang telah menjalani pemeriksaan.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau, Budi Fakhri, mengatakan pemeriksaan terhadap seluruh pihak telah selesai. Saat ini, tim masih menyelesaikan berita acara pemeriksaan (BAP).
“Pemeriksaan sudah selesai. Totalnya 47 orang,” kata Budi, Rabu (19/8/2026).
Menurutnya, BAP selanjutnya akan ditandatangani oleh masing-masing pihak yang telah diperiksa.
Pelaksana Tugas Kepala Inspektorat Daerah Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan pemeriksaan melibatkan Inspektorat, BKD, serta Dinas Pendidikan Provinsi Riau.
Sejumlah pihak yang diperiksa di antaranya kepala sekolah dan pejabat di lingkungan Dinas Pendidikan Riau. Kepala Bidang SMA Disdik Riau hingga Kepala Dinas Pendidikan juga telah diperiksa.
Audit 56 SMA Negeri
Persoalan ini bermula setelah Plt Gubernur Riau SF Hariyanto memerintahkan Inspektorat Daerah Riau melakukan audit tujuan tertentu terhadap 56 SMA Negeri di Pekanbaru, Siak, dan Dumai.
Hasil audit menemukan 31 SMA Negeri wajib mengembalikan kelebihan pembayaran uang seragam kepada orang tua atau wali murid.
Dari jumlah tersebut, 15 sekolah berada di Pekanbaru, 15 sekolah di Kabupaten Siak, dan satu sekolah di Kota Dumai, yakni SMAN 1 Dumai.
15 SMA Negeri di Pekanbaru
Sekolah yang diperintahkan mengembalikan uang seragam di Pekanbaru yakni:
SMAN 8 Pekanbaru
SMAN 3 Pekanbaru
SMAN 9 Pekanbaru
SMAN 19 Pekanbaru
SMAN 14 Pekanbaru
SMAN 4 Pekanbaru
SMAN 12 Pekanbaru
SMAN 18 Pekanbaru
SMAN 5 Pekanbaru
SMAN 11 Pekanbaru
SMAN 2 Pekanbaru
SMAN 17 Pekanbaru
SMAN 1 Pekanbaru
SMAN 16 Pekanbaru
SMAN 10 Pekanbaru
15 SMA Negeri di Siak
Sementara di Kabupaten Siak, sekolah yang diwajibkan mengembalikan uang seragam adalah:
SMAN 1 Kandis
SMAN 3 Siak
SMAN 1 Siak
SMAN 1 Bungaraya
SMAN 2 Bungaraya
SMAN 2 Kerinci Kanan
SMAN 2 Mempura
SMAN 2 Sungai Apit
SMAN 1 Minas
SMAN 2 Minas
SMAN 3 Minas
SMAN 1 Koto Gasib
SMAN 3 Tualang
SMAN 4 Tualang
SMAN 5 Tualang
Selain itu, SMAN 1 Dumai juga masuk dalam daftar sekolah yang diwajibkan melakukan pengembalian.
Dinilai Bertentangan dengan Aturan Seragam Sekolah
Praktik pengadaan seragam yang mewajibkan orang tua membeli melalui mekanisme tertentu menjadi sorotan karena dinilai bertentangan dengan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Aturan tersebut menyebut pengadaan pakaian seragam sekolah menjadi tanggung jawab orang tua atau wali peserta didik.
Sekolah juga tidak diperbolehkan mengatur kewajiban atau membebani orang tua untuk membeli pakaian seragam baru setiap kenaikan kelas maupun penerimaan peserta didik baru.
SF Hariyanto Pernah Murka
Persoalan seragam sekolah ini sebelumnya mendapat sorotan keras dari Plt Gubernur Riau SF Hariyanto saat melantik 77 kepala SMA, SMK, dan SLB pada 26 Mei 2026.
Saat itu, SF Hariyanto menyebut praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah yang diketahui Dinas Pendidikan sebagai tindakan yang merugikan orang tua siswa.
Ia bahkan meminta uang seragam dikembalikan kepada orang tua.
“Pulangkan! Saya minta segera, tahun ini pulangkan semua, uang itu kembalikan ke orangtua,” tegas SF Hariyanto.
Inspektorat Riau kemudian merekomendasikan agar pihak yang terbukti terlibat dikenakan sanksi atau hukuman disiplin sesuai ketentuan.
Selain pengembalian uang, Inspektorat juga meminta Dinas Pendidikan Riau menyusun petunjuk teknis pengadaan seragam yang menjamin hak orang tua untuk membeli atau menyediakan seragam secara mandiri.
Sekolah maupun komite sekolah juga dilarang melakukan pungutan wajib ataupun mencari keuntungan material dari penjualan seragam.
Dugaan Praktik Serupa di SMK Negeri
Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik karena dugaan praktik serupa disebut juga terjadi di sejumlah SMK Negeri di Riau.
Orang tua siswa meminta pemerintah tidak hanya menyelesaikan persoalan di SMA Negeri, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap pengadaan seragam di SMK Negeri.
“Di SMK Negeri juga terjadi bisnis seragam sekolah. Ini juga harus diproses,” ujar salah seorang orang tua siswa.
Hingga kini, audit terhadap pengadaan seragam SMK Negeri belum dilakukan.
Potensi Bisnis Seragam Capai Rp174 Miliar
Besarnya perhatian terhadap kasus ini juga tidak terlepas dari nilai ekonomi pengadaan seragam siswa.
Berdasarkan penelusuran investigasi yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, pada 2024 terdapat penetapan tarif seragam sebesar Rp1,75 juta per siswa SMA Negeri dan Rp2,1 juta per siswa SMK Negeri.
Dengan daya tampung SMA Negeri sebanyak 60.515 siswa dan SMK Negeri sebanyak 32.450 siswa, nilai pengadaan seragam secara keseluruhan diperkirakan mencapai lebih dari Rp174 miliar.
Rinciannya, potensi nilai pengadaan seragam SMA Negeri mencapai sekitar Rp105,9 miliar, sedangkan SMK Negeri sekitar Rp68,14 miliar.
Angka tersebut merupakan potensi nilai berdasarkan jumlah daya tampung dan tarif seragam, bukan berarti seluruh nilai tersebut merupakan keuntungan ataupun kerugian negara.
Menunggu Hasil Pemeriksaan 47 Orang
Kini perhatian publik tertuju pada hasil pemeriksaan terhadap 47 orang tersebut.
Pemprov Riau masih menyelesaikan BAP sebelum menentukan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang telah diperiksa.
Hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi disiplin nantinya akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya dalam persoalan pengadaan seragam siswa SMA Negeri di Riau.
Publik juga menunggu apakah pemeriksaan akan diperluas ke lingkungan SMK Negeri untuk memastikan tidak ada praktik serupa yang kembali membebani orang tua siswa.
GENTAONLINE.COM — Informasi Riau, Terdepan dan Terpercaya.
Penulis : MF