Polemik Pejabat Publik dan Insan Pers di Batam Memanas, Forum Wartawan Siapkan Aksi 3 September
Foto:
BATAM — GENTAONLINE.COM — Keretakan hubungan antara pejabat publik dan insan pers kembali mencuat di Kota Batam. Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam melayangkan surat pemberitahuan aksi dan pernyataan sikap kepada Polresta Barelang terkait rencana unjuk rasa damai di Kantor Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Kantor Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Aksi penyampaian pendapat di muka umum tersebut dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026, mulai pukul 08.00 WIB.
Rencana aksi ini disebut sebagai bentuk respons Forum terhadap pernyataan Wakil Kepala BP Batam yang juga menjabat sebagai Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, yang oleh Forum dinilai menimbulkan keresahan serta dipersepsikan sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers.
Soroti Dugaan Intervensi terhadap Kemerdekaan Pers
Ketua Koordinator Forum, Cipta Gemindo Saragih, bersama Koordinator Lapangan Haris Dianto, menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk penyampaian pendapat secara terbuka dan konstitusional.
Forum menyatakan, wartawan harus dapat menjalankan tugas jurnalistik secara profesional tanpa ancaman, tekanan maupun pembatasan.
Menurut Forum, apabila terdapat keberatan terhadap suatu pemberitaan, penyelesaiannya semestinya ditempuh melalui mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, termasuk melalui Hak Jawab dan Hak Koreksi.
“Pers harus diberikan ruang untuk menjalankan fungsi kontrol sosial. Jika ada pemberitaan yang dianggap keliru, ada mekanisme yang telah diatur dalam Undang-Undang Pers,” demikian pernyataan sikap Forum.
Delapan Tuntutan Forum Barisan Perlawanan Wartawan
Dalam aksi yang rencananya membawa spanduk dan pengeras suara tersebut, Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam menyampaikan delapan tuntutan.
Pertama, meminta permintaan maaf secara terbuka dari Wakil Kepala BP Batam/Wakil Wali Kota Batam kepada media dan insan pers atas pernyataan atau tindakan yang dinilai telah menimbulkan keresahan.
Kedua, Forum mendesak opsi pengunduran diri apabila yang bersangkutan tidak bersedia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Pengunduran diri dinilai sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas polemik yang terjadi.
Ketiga, meminta Kepala BP Batam melakukan evaluasi internal terhadap sikap dan pernyataan wakilnya.
Keempat, menuntut adanya jaminan kebebasan pers agar seluruh jajaran BP Batam memberikan ruang kepada wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi, ancaman maupun intervensi.
Kelima, meminta adanya kesepakatan tertulis dan bermaterai terhadap poin-poin penyelesaian yang disepakati, sehingga memiliki kepastian serta menjadi komitmen bersama.
Keenam, menuntut klarifikasi terbuka untuk mencegah munculnya multitafsir di tengah masyarakat maupun kalangan wartawan.
Ketujuh, Forum menyatakan menolak segala bentuk pembungkaman terhadap pers serta meminta setiap sengketa pemberitaan dikembalikan pada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.
Kedelapan, meminta jaminan tidak adanya tindakan balasan setelah aksi berlangsung, termasuk intimidasi, pelaporan hukum maupun bentuk tekanan lainnya terhadap wartawan atau pihak yang terlibat dalam penyampaian pendapat.
Siapkan Aksi Berjilid
Forum Barisan Perlawanan Wartawan Kota Batam juga memberikan sinyal akan memperpanjang aksi apabila tuntutan mereka tidak mendapat respons positif dari pihak terkait.
Jika tidak terdapat penyelesaian dan kesepakatan tertulis, Forum menyatakan siap menggelar aksi secara berturut-turut selama satu minggu penuh di depan Kantor BP Batam.
Surat pemberitahuan aksi yang tertanggal 27 Agustus 2026 tersebut turut ditembuskan kepada sejumlah pihak, di antaranya Kepala BP Batam, Wali Kota Batam, Ketua DPRD Kota Batam hingga Dewan Pers.
Rencana aksi tersebut menjadi babak baru dalam polemik antara pejabat publik dan insan pers di Batam. Forum menegaskan bahwa aksi yang akan digelar merupakan bentuk penyampaian pendapat secara damai dan konstitusional dalam rangka memperjuangkan kemerdekaan pers serta kebebasan wartawan menjalankan tugas jurnalistik.
Penulis: Lelek