Jejak Dana Desa Subayang Jaya Rp702 Juta Disorot, LIN Riau Siapkan Investigasi Menyeluruh

Kamis, 27 Agustus 2026 | 07:01:00 WIB
Jejak Dana Desa Subayang Jaya Rp702 Juta Disorot, LIN Riau Siapkan Investigasi Menyeluruhi Foto:

KAMPAR KIRI HULU, GENTAONLINE.COM — Pengelolaan Dana Desa Subayang Jaya, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Tahun Anggaran 2026, mulai menjadi sorotan. Berdasarkan data penyaluran dan rincian kegiatan yang diperoleh, tercatat Dana Desa sebesar Rp702.309.000 dialokasikan untuk berbagai program pembangunan, pemberdayaan masyarakat, hingga operasional desa.

Sejumlah pos anggaran dengan nilai cukup besar kini menjadi perhatian dan akan ditelusuri lebih lanjut oleh tim investigasi. Penelusuran tersebut dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara dokumen anggaran, realisasi kegiatan, volume pekerjaan, spesifikasi barang maupun pekerjaan, serta manfaat yang diterima masyarakat.

Bob, selaku pengurus DPD Lembaga Investigasi Negara (LIN) Riau, mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan investigasi menyeluruh terhadap penggunaan Dana Desa Subayang Jaya Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, investigasi dilakukan bukan untuk menghakimi pihak tertentu, melainkan untuk menguji secara objektif kesesuaian antara dokumen perencanaan dan kondisi di lapangan.

“Kami melihat ada sejumlah pos anggaran yang nilainya cukup signifikan dan perlu diuji secara faktual. Kami akan turun untuk melihat langsung proyeknya, mencocokkan volume, lokasi, bentuk pekerjaan, barang yang dibeli hingga manfaat yang diterima masyarakat,” tegas Bob.

Sejumlah Pos Anggaran Jadi Perhatian

Berdasarkan data anggaran yang ditelusuri, sedikitnya terdapat sejumlah kegiatan yang akan menjadi fokus pemeriksaan LIN Riau.

1. Layanan Aplikasi Digital Desa Rp45 Juta

Anggaran sebesar Rp45 juta tercatat untuk kegiatan pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informasi lokal desa dengan output layanan aplikasi digital desa.

LIN Riau akan menelusuri aplikasi yang dibangun atau dibeli, pihak penyedia, status penggunaan aplikasi, manfaat bagi masyarakat, serta dokumen pengadaan dan serah terima pekerjaan.

“Kalau anggaran sudah dicairkan, maka hasil pekerjaannya harus bisa ditunjukkan. Jangan sampai program digitalisasi hanya ada dalam dokumen, tetapi masyarakat tidak pernah mengetahui atau menggunakan hasilnya,” kata Bob.

2. Penyertaan Modal BUMDes Rp141 Juta

Pos penyertaan modal BUMDes sebesar Rp141 juta juga menjadi perhatian. Tim investigasi akan menelusuri jenis usaha BUMDes, aset yang dibeli, aliran dana, dasar Musyawarah Desa, laporan pertanggungjawaban, perkembangan usaha hingga manfaat ekonominya bagi masyarakat.

“Ini uang publik. Dengan nilai Rp141 juta, masyarakat tentu berhak mengetahui modal itu digunakan untuk usaha apa dan apa hasilnya bagi desa,” tegasnya.

3. Pengadaan Tenaga Surya Rp62,61 Juta

Pengadaan tenaga surya senilai Rp62.610.000 juga akan diperiksa secara fisik. Pemeriksaan meliputi lokasi pemasangan, jumlah unit, kapasitas, spesifikasi panel, baterai dan inverter, serta kondisi barang saat ini.

“Pengadaan seperti ini relatif mudah diverifikasi. Barangnya ada atau tidak, dipasang di mana dan apakah berfungsi. Semua bisa dibuktikan langsung di lapangan,” ujar Bob.

4. Pemeliharaan Jalan Desa Rp62,25 Juta

Dalam data anggaran tercatat pemeliharaan jalan desa sepanjang 1.000 meter dengan anggaran Rp62.250.000.

Tim akan menelusuri lokasi pekerjaan, bentuk pemeliharaan, volume pekerjaan serta kondisi jalan di lapangan. Pengukuran dan dokumentasi juga akan dilakukan sebagai bahan pencocokan dengan dokumen anggaran.

5. Pemeliharaan Drainase Rp67,5 Juta

Anggaran lainnya adalah pemeliharaan sistem pembuangan air limbah atau drainase sepanjang 500 meter dengan nilai Rp67.500.000.

LIN Riau akan memeriksa lokasi, jenis pekerjaan, panjang pekerjaan, kondisi sebelum dan sesudah pekerjaan serta pihak yang melaksanakan kegiatan.

6. Proyek Drainase dan Semenisasi

Sejumlah kegiatan pembangunan drainase dan jalan semenisasi di kawasan Dusun Salo juga disebut akan masuk dalam agenda pemeriksaan.

Metode yang akan digunakan meliputi pencocokan dokumen anggaran dengan lokasi proyek, pengukuran volume, dokumentasi lapangan, keterangan masyarakat, serta konfirmasi kepada pemerintah desa.

Nilai Anggaran Akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

Bob menegaskan, inti investigasi bukan semata-mata mencari kesalahan, melainkan memastikan apakah anggaran yang tercantum benar-benar sebanding dengan hasil pekerjaan.

“Yang akan kami jawab nanti dengan data adalah: apakah proyeknya benar-benar ada, apakah volumenya sesuai, apakah barangnya sesuai spesifikasi dan apakah uang negara atau uang masyarakat tersebut digunakan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia juga menegaskan, hingga saat ini belum ada dasar untuk menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi yang dilakukan Kepala Desa Subayang Jaya maupun pihak tertentu.

Namun, menurut Bob, sejumlah pertanyaan publik perlu dijawab melalui pemeriksaan dokumen dan investigasi lapangan.

“Kami tidak ingin membangun opini atau menuduh tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak boleh menutup mata terhadap anggaran yang jumlahnya ratusan juta rupiah. Kalau semuanya sesuai aturan, tentu hasil investigasi akan menunjukkan itu. Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian antara anggaran dan fakta lapangan, maka hal itu harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum dan pengawasan yang berlaku,” tegasnya.

Kepala Desa Diminta Berikan Klarifikasi

LIN Riau juga meminta Pemerintah Desa Subayang Jaya membuka ruang transparansi dan memberikan klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2026.

Sejumlah dokumen yang akan dikonfirmasi antara lain APBDes dan perubahan APBDes, RAB kegiatan, hasil Musyawarah Desa, dokumen pengadaan, kontrak atau surat pesanan, laporan realisasi, dokumentasi kegiatan, berita acara serah terima, serta dokumen pertanggungjawaban BUMDes.

Bob mengatakan, Kepala Desa Subayang Jaya memiliki ruang untuk menjelaskan seluruh penggunaan anggaran dan menunjukkan dokumen pendukung.

“Kami ingin semua terang. Jangan ada yang merasa sedang dihakimi. Kepala Desa tentu punya hak memberikan penjelasan, menunjukkan dokumen dan menjelaskan setiap kegiatan. Justru itu yang kami tunggu,” katanya.

Investigasi Menelusuri Rantai Penggunaan Anggaran

DPD LIN Riau memastikan penelusuran tidak hanya berhenti pada proyek fisik. Tim juga akan melihat seluruh rantai penggunaan anggaran mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pencairan, hasil pekerjaan hingga manfaat bagi masyarakat.

Apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian yang didukung bukti awal yang memadai, hasil investigasi akan dihimpun secara profesional dan dapat disampaikan kepada lembaga pengawasan yang berwenang untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

“Kami bekerja berdasarkan data. Jangan sampai uang ratusan juta hanya bagus di papan informasi, tetapi ketika dicari masyarakat tidak tahu proyeknya di mana. Semua akan kami cek satu per satu,” pungkas Bob.

Investigasi terhadap pengelolaan Dana Desa Subayang Jaya tersebut kini menjadi perhatian. Pertanyaan utama yang akan dijawab melalui penelusuran lapangan adalah apakah seluruh program dan kegiatan yang tercatat dalam anggaran Rp702.309.000 telah dilaksanakan sesuai nilai, volume, spesifikasi dan peruntukannya.

Masyarakat Desa Subayang Jaya diharapkan dapat memberikan informasi berdasarkan fakta dan bukti agar proses penelusuran berjalan objektif dan transparan.

GENTAONLINE.COM membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Pemerintah Desa Subayang Jaya, Kepala Desa, pengurus BUMDes maupun pihak lain yang disebut atau berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut.

Penulis: Lelek

Tulis Komentar